KUTAI KARTANEGARA – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menguak praktik tambang pasir ilegal di RT 30 Dusun Karya Makmur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar pada 11 Februari 2022 lalu.
Pelaku yakni IJ (33) dan SM (36) melakukan aktivitas tambang di lokasi yang tidak memiliki izin. Belakangan diketahui sudah beroperasi sejak dua bulan. Polisi pun mengamankan barang bukti tiga unit dump truck bermuatan penuh pasir putih.
Dari hasil aktivitasnya ini, tersangka dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per hari. Mereka bisa menjual sebanyak 20 rit pasir, dengan harga kisaran Rp 600-650 ribu/ritnya yang biasa dijual ke Samarinda dan Balikpapan.
“Kami cek dan benar ada penambangan pasir putih ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso.
Dedik menerangkan total lahan yang digarap pasirnya mencapai 1 hektare lebih. Lokasi tersebut berada di suatu kebun yang jauh dari pemukiman warga.
Para tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolres Kukar, Keduanya terancam Pasal 158 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (zu)












