Sistem BPJS Kesehatan Dinilai Tak Transparan, Andi Harun Bakal Minta Solusi KPK

Pemkot Samarinda Tegaskan Komitmen Wujudkan Roadmap Transformasi Digital 2025-2029
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Humas Pemkot Samarinda)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harus menyoroti persoalan terkait sistem penagihan iuran BPJS Kesehatan yang menurutnya kurang transparan dan membebani keuangan daerah. Dia menilai BPJS Kesehatan menggunakan metode estimasi kelahiran bayi untuk menentukan tagihan iuran tanpa melibatkan pemerintah daerah dalam proses perhitungan.

“Setiap bayi yang lahir di Samarinda langsung diestimasikan oleh BPJS kesehatan di awal tahun. Mereka memperkirakan misalnya seribu bayi akan lahir, lalu langsung dikalikan dengan besaran iuran per bayi. Padahal bayi-bayi ini belum lahir, dan hitungannya hanya berdasarkan perkiraan, bukan data yang faktual,” kata Andi Harun, Sabtu (18/1/2025).

Menurutnya, metode ini justru sangat memberatkan daerah, terutama bagi pemerintah dengan kapasitas fiskal yang terbatas. Untuk itu, ia berencana membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah IV untuk mendapatkan arahan dan solusi yang tepat.

Andi Harun menyampaikan, BPJS menggunakan data estimasi kelahiran bayi berdasarkan angka tahun sebelumnya, tanpa memverifikasi kondisi ril yang di lapangan. Sistem ini tak hanya menimbulkan hutang bagi pemerintah daerah, tetapi juga menganggu perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Minat Bersepeda Tinggi, Dispora Gelar Gowes Fun Kukar Idaman 2025

“Tahun 2024 saja, Samarinda memiliki utang sebesar Rp17 miliar kepada BPJS Kesehatan akibat dari sistem ini. Kami terpaksa menunda pembayarannya hingga tahun 2025 karena tidak ada alokasi dana di tahun 2024. Sekarang, Rp17 miliar itu sudah kami anggarkan dalam APBD 2025, tetapi masalah metode perhitungan ini harus dibenahi,” tegasnya.

Ditambahkan, estimasi kelahiran bayi oleh BPJS sering kali tidak akurat dan merugikan pemerintah daerah. Menurutnya, BPJS harus menunggu data ril bayi yang lahir akhir tahun sebelum menentukan jumlah tagihan kepada pemerintah daerah.

“Kalau tagihan berbasis data ril, tentu kami bisa menerima. Tapi dengan sistem estimasi seperti ini, kami terpaksa menanggung utang yang tidak pasti. Ini tidak adil bagi pemerintah daerah,” bebernya.

Persiapan ini kian rumit jika pemerintah daerah tidak membayar tagihan tepat waktu, BPJS memiliki wewenang untuk melaporkannya ke Kementerian Keuangan atau Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut dapat berujung pada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

“BPJS sering mengancam jika tagihan tidak dibayar. Mereka bilang DAU kita bisa dipotong langsung oleh pemerintah pusat. Ini cara yang menurut saat tidak elegan dan tidak memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berdiskusi atau mengklarifikasi,” imbuh Andi Harun.

Baca Juga  Peredaran Sabu-Sabu di Muara Jawa Diungkap, Polisi Duga Dikendalikan DPO

Selain BPJS kesehatan, Wali Kota Samarinda juga menyoroti sistem BPJS Ketenagakerjaan yang dianggapnya memberatkan daerah. Salah satu masalah yang muncul adalah kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5 persen dari total kesejahteraan pegawai, termasuk gaji, tunjangan, dan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan).

“Setiap kali ada peningkatan kesejahteraan pegawai, daerah otomatis harus membayar tambahan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau daerah dengan APBD besar mungkin tidak masalah, tetapi bagaimana dengan daerah seperti kita yang APBD-nya terbatas? Ini sangat membebani fiskal daerah,” ungkap Andi Harun.

Menurutnya, sistem ini perlu memiliki kajian yang mendalam agar tidak menghambat upaya daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.

“Kami ingin meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi dengan kewajiban BPJS ini, ruang fiskal kami menjadi sangat sempit,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Samarinda akan berkonsultasi dengan KPK, BPK, dan Kementerian Dalam Negeri guna mencari solusi atas permasalahan ini. Andi Harun menyebut, sistem BPJS harus dievaluasi agar lebih transparan dan adil bagi semua pihak.

Baca Juga  Gubernur Kaltim Ingatkan Hibah dan Bansos Harus Dikelola Profesional

“Kami tidak ingin berspekulasi atau berdebat tanpa ujung. Lebih baik kami menggunakan saluran resmi untuk mencari solusi. Kami berharap KPK, BPK, dan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan arahan yang jelas agar sistem ini bisa diperbaiki,” imbuhnya.

Terakhir, Andi Harun juga mengajak BPJS agar lebih terbuka dan melibatkan pemerintah daerah dalam proses perhitungan estimasi kelahiran bayi maupun iuran lainnya.

“Harapan kami sederhana, BPJS menggunakan data ril. Bukan perkiraan. Jika tagihan muncul di akhir tahun berdasarkan jumlah bayi yang benar-benar lahir, tentu itu lebih adil. Jangan sampai kami merasa seperti dipaksakan menanggung sesuatu yang belum pasti,” tandas Andi Harun. (nta)