YOGYAKARTA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengingatkan agar bantuan hibah dan bansos dikelola secara profesional. Imbauan ini disampaikan, Jumat (3/12/2021) ketika Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Prov Kaltim kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di Ruang Pertemuan Hotel Grand Inna, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Asisten Administrasi Umum Sekda Prov Kaltim Fathul Halim mewakili Gubernur Kaltim membuka sosialisasi. Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Isran Noor mengingatkan bantuan hibah dan bansos harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Sehingga bantuan menjadi tepat guna dan tepat sasaran.
“Melalui sosialisasi hibah dan bansos ini dapat dicerna dan dipahami semua perangkat daerah. Karena Pergub Kaltim 23/2021merupakan payung hukum untuk melakukan perencanaan anggaran hingga pertanggungjawaban pelaksanaan,” harap Fathul Halim.
Sosialiasi diikuti 40 peserta dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Turut hadir Inspektur Wilayah Prov Kaltim Irfan Prananta, Kepala DLH Kaltim EA Rafiddin Rizal, Kepala Disnakertrans Suroto, Kepala Biro PPOD Setda Prov Kaltim Deni Sutrisno.
Kepala Biro Adbang Setda Prov Kaltim Lisa Hasliana mengakui sosialisasi Pergub 23/2021 penting agar perangkat daerah memahami secara utuh dan melaksanakan hibah dan bansos dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga tidak takut, tidak khawatir, dan tidak ragu-ragu” ujar Lisa Hasliana, sebagai salah satu peserta.
Kepala Biro Kesra Setda Prov Kaltim, Andi Muhammad Ishak menyampaikan mekanisme pengajuan, persyaratan administrasi, serta monitoring evaluasi pemberian hibah dan bansos. Dan Kepala BPKAD Kaltim, Sa’duddin memaparkan mekanisme dan proses belanja hibah dan bansos.
“Review ulang usulan hibah dan bansos sesuai ketentuan, jangan sampai bermasalah di kemudian hari. Jangan ada kepentingan pribadi,” pesannya. (man)