KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan 25 April 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah akibat sengketa hasil Pilkada 2024.
Menurut Komisioner Bidang Hukum KPU Kukar Wiwin, PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak pembacaan putusan MK pada 24 Februari 2025.
“Pelaksanaan PSU dimulai setelah putusan dibacakan. Kukar diperkirakan akan melaksanakan PSU pada 25 April,” ujarnya kepada Komparasinews, Sabtu (1/3/2025).
Terkait teknis pelaksanaan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Kaltim. Namun, berdasarkan putusan MK 195 poin 3.15, PSU harus disertai dengan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing sebelum pemungutan suara ulang.
Wiwin juga menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengacu pada putusan MK 195 poin 3.16, yang menetapkan daftar pemilih tetap sama dengan daftar pemilih dalam Pilkada 27 November 2024. Hal ini bertujuan mempercepat proses pemutakhiran data pemilih.
Di tingkat PPK dan PPS, hanya akan dilakukan evaluasi tanpa pergantian besar-besaran, mengingat waktu yang singkat dan kemungkinan hanya tiga orang yang bertugas di tiap tingkatan.
Wiwin menambahkan, pasangan calon yang terdampak diskualifikasi dapat mendaftarkan kandidat baru. Berdasarkan putusan MK 195, partai pengusung masih memiliki hak politik untuk mengusung calon lain meskipun paslon sebelumnya didiskualifikasi.
“Berbeda dengan Pilkada 2020, di mana jika paslon didiskualifikasi maka partai pengusung tidak bisa mencalonkan lagi. Sekarang, dengan adanya norma baru dari MK, partai tetap dapat mengajukan kader terbaiknya,” jelasnya.
Dengan demikian, pada PSU nanti akan ada tiga pasangan calon. Hasil pemungutan suara nantinya akan dikoordinasikan secara aktif dengan KPU Kaltim dan KPU RI.
Melalui PSU ini, Wiwin berharap hasil Pilkada dapat diterima oleh semua pihak serta mencerminkan kehendak rakyat secara demokratis.
“Kami berharap masyarakat Kukar tetap menjaga kondusivitas dan mendukung proses demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (fjr)
toto slot toto slot toto slot slot gacor slot terbaik situs toto pragmatic casino situs togel