SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melarang pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran di trotoar. Larangan ini terkandung dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran.
Wali Kota Andi Harun menyatakan larangan ini dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Edaran ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat selama menjalankan ibadah serta aktivitas lainnya di bulan suci Ramadhan.
Melalui SE tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa pemasangan gerai zakat di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ) tidak diperkenankan. Selain itu, kegiatan tukar-menukar uang untuk keperluan lebaran juga dilarang dilakukan di area publik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Larangan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki, serta untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama Ramadhan,” sebutnya dalam SE itu.
Lebih lanjut, pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan aktivitas penukaran uang akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polresta Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Dalam hal ini Pemkot Samarinda mengimbau masyarakat mematuhi peraturan ini demi menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan tertib. SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh warga kota.
“Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan lebih khusyuk tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan,” tegasnya. (xl)
slot terbaik situs toto pragmatic casino situs togel











