Tuai Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Terkait Dokumen Persyaratan Capres/Cawapres

Tuai Kritik, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Terkait Dokumen Persyaratan Capres/Cawapres
Ketua KPU RI Afifuddin. (istimewa)

JAKARTA – Keputusan Komisi Pemililhan Umum (KPU) RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari individu terkait resmi dibatalkan. Setelah sebelumnya ramai menuai kritik dari masyarakat.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ucap Ketua KPU Afifuddin, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga  Wagub Sebut Kaltim Siap Siaga, Penanganan Karhutla Diklaim Cukup Baik

Kata dia, KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut. Menurut Afifuddin, peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya

“KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,” terangnya.

Baca Juga  Dispora Kukar Dukung Fotografer Olahraga Sebagai Bagian Ekonomi Kreatif

KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.

“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” klaim Afif.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait. (xl)