PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, dan Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (17/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama.
“Kesepakatan ini adalah bukti nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung serta menyukseskan kebijakan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Mudyat menjelaskan, perubahan KUA-PPAS 2025 disusun dengan pertimbangan objektif sesuai tema pembangunan 2025 dan isu strategis daerah, tetap berpedoman pada RPJMD PPU 2025–2029.
Dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditargetkan Rp2,41 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,44 triliun, dan pembiayaan daerah Rp30,15 miliar. Dengan skema ini, APBD Perubahan dipastikan zero defisit.
Bupati menegaskan, keberhasilan pembangunan hanya bisa dicapai melalui tanggung jawab bersama, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi.
Sementara itu, Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyebut perubahan KUA-PPAS merupakan respons atas dinamika pembangunan di tingkat nasional maupun daerah.
“Perubahan ini penting agar perencanaan anggaran tetap relevan, efektif, dan tidak terjadi keterlambatan yang berdampak pada program pembangunan,” jelas Raup.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati, jajaran Pemkab PPU, anggota DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras menyusun dokumen tersebut.
“Kolaborasi yang baik ini harus terus kita jaga demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara yang lebih baik,” pungkasnya. (*/Zu)












