SAMARINDA — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan dana hibah yang kini tengah diselidiki sebagai perkara dugaan korupsi di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, membantah tudingan bahwa pihaknya “cuci tangan” atau lepas tanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
“Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim, melainkan satuan kerja langsung di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” tegas Khaliq, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji, UPT Asrama Haji tidak lagi menjadi bagian dari struktur Kanwil Kemenag di daerah, melainkan berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah RI.
“Asrama Haji Balikpapan hanya pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi, kami tidak memiliki hubungan struktural langsung dengan mereka,” jelasnya.
Khaliq juga menyesalkan adanya pemberitaan yang menuding Kemenag Kaltim “cuci tangan” tanpa konfirmasi resmi.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun perlu kami tegaskan, informasi yang menyebut kami lepas tangan itu tidak benar,” ujarnya. (Zu)












