Gubernur Kaltim Tegaskan Regulasi PPM Pertambangan Harus Bermanfaat bagi Rakyat

Gubernur Tegaskan Penyusunan Pergub dan Perda PPM Harus Bermanfaat bagi Rakyat Kaltim
Gubernur Rudy Mas'ud. (Foto: Ahmad Riyandi/adpimprov)

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan penyusunan peraturan daerah (perda) terkait Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pertambangan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Kaltim. Sebagaimana disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Cetak Biru PPM di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (18/11/2025).

“Pembuatan regulasi PPM jangan hanya kebijakan gubernur, tetapi juga perda. Jika sudah ada perda, maka peraturan menteri tidak berlaku, karena hirarki aturan nasional adalah UUD 1945, Tap MPR, undang-undang/Perppu, PP, Perpres, perda provinsi dan perda kabupaten/kota,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga  Kurangnya Armada Pemadam Jadi Kendala Penanggulangan Kebakaran di Kukar

Rudy menekankan agar dana CSR atau PPM benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan menjadi masalah siapa pihak yang mengeola dana ini.

“Siapa pun yang mengelola dana ini tidak masalah. Yang penting manfaatnya besar dan konkret. Bangunkan rumah layak huni, ruang kelas baru, dan penuhi kebutuhan dasar,” tegasnya.

Rudy juga menyatakan bahwa Pemprov Kaltim mendukung pengembangan industri mulai pertambangan, ekonomi hijau, ekonomi biru hingga hilirisasi. Seiring perkembangan dunia usaha, gubernur meminta perusahaan daerah (perusda) dilibatkan melalui kerja sama agar turut bertumbuh bersama dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Kelurahan Sukarame Dorong UMKM Tumbuh Lewat Kolaborasi Komunitas

Mengusung tema “PPM Pertambangan Batubara di Kaltim Bersinergi Mewujudkan Visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2024–2029,” penyusunan cetak biru PPM ini diharapkan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menyalurkan dukungan kepada masyarakat melalui dana PPM sesuai Permen ESDM. (xl)