Indonesia Belum Bersikap Terkait Aksi Terorisme Amerika Serikat di Venezuela

Indonesia Belum Bersikap Terkait Aksi Terorisme Amerika Serikat di Venezuela
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh tentara Amerika Serikat. (istimewa)

JAKARTA – Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (3/1/2026) melakukan aksi terorisme dengan menyerang Venezuela dan menculik Presiden Nicolas Maduro bersama istrinya. AS juga membunuh pasukan pengamanan Maduro beserta warga sipil yang tak bersalah.

Peristiwa tersebut menuai kecaman dan kritik keras dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai negara yang menjunjung tinggi kemerdekaan. Namun demikian, hingga Senin (5/1/2026) pagi, Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan sikap apapun menanggapi terorisme tersebut. 

Padahal Indonesia adalah negara yang menentang keras praktik-praktik penjajahan sebagaimana yang kini tengah dijalankan AS di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. 

Diketahui, AS menyebut akan menjalankan pemerintah di Venezuela selama masa transisi kepemimpinan yang baru. Hal ini bertentangan dengan hukum internasional di mana negara lain dilarang ikut campur dalam urusan dalam negeri (domestik) suatu negara karena melanggar prinsip kedaulatan negara.

Baca Juga  Pemotongan Dana Transfer oleh Pusat ke Daerah Dikeluhkan DPRD Balikpapan

Indonesia sendiri sejak memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 menegaskan komitmennya untuk menentang semua jenis penjajahan. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945.

Kecaman atas aksi teror dan penjajahan AS di antaranya datang dari Tiongkok. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tiongkok mengecam keras penggunaan kekerasan secara terang-terangan oleh AS terhadap Venezuela dan presidennya. 

“Tiongkok sangat terkejut dan mengecam keras penggunaan kekuatan secara terang-terangan oleh Amerika Serikat terhadap negara berdaulat serta tindakan terhadap presidennya,” ujar juru bicara (Jubir) Tiongkok.

Baca Juga  Semua Pihak Diminta Kerja Keras Capai Target Penurunan Angka Stunting 14 Persen 

Dalam hal ini Tiongkok mendesak AS mematuhi hukum internasional dan menghentikan pelanggaran terhadap kedaulatan serta keamanan negara lain.

“Kami menyerukan kepada Amerika Serikat agar mematuhi hukum internasional serta tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan menghentikan pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan negara lain,” jelas Kemlu Tiongkok.

Dia menambahkan, tindakan hegemonik AS itu secara serius melanggar hukum internasional. Mencederai kedaulatan Venezuela, serta mengancam perdamaian dan keamanan di kawasan Amerika Latin.

Kecaman senada disampaikan Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim. Dia mendesak AS segera membebaskan Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Anwar mengatakan tindakan AS terhadap Maduro merupakan pelanggaran hukum.

“Saya telah mengikuti perkembangan di Venezuela dengan keprihatinan yang mendalam. Pemimpin Venezuela dan istrinya ditangkap dalam operasi militer Amerika Serikat yang luar biasa luas dan bersifat tidak biasa,” cuit Anwar di media sosial.

Baca Juga  Kementerian ESDM Terus Perkuat Pengelolaan Pertambangan yang Baik di Kaltim

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan merupakan penggunaan kekuatan yang melanggar hukum terhadap negara berdaulat,” imbuhnya. (xl)