JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas menyikapi aksi walk out yang dilakukan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, saat memimpin persidangan. Tindakan tersebut dinilai mengganggu jalannya persidangan dan pelayanan terhadap para pencari keadilan.
Aksi walk out itu terjadi pada Kamis (8/1/2026), sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan. Berdasarkan informasi yang beredar, Mahpudin meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan kesejahteraan yang dialami hakim ad hoc.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, apa pun alasan yang melatarbelakanginya. Menurutnya, hakim memiliki tanggung jawab menjaga kelangsungan proses peradilan.
“Mahkamah Agung memandang tindakan walk out yang dilakukan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.
Ia menilai aksi tersebut mencerminkan sikap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim guna memeriksa yang bersangkutan,” ujar Yanto.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Mahkamah Agung dalam menentukan langkah selanjutnya terkait tindakan disipliner terhadap hakim ad hoc yang bersangkutan. (Zu)












