Ditjen Gakkum ESDM Sita 50 Ribu Ton Batu Bara Diduga Hasil Tambang Ilegal di Kukar

oto : Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menemukan tumpukan batubara. (Kementerian ESDM)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita sekitar 50 ribu ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan tumpukan batu bara tersebut kini telah diamankan dengan pemasangan barikade serta penyegelan menggunakan garis pengamanan Ditjen Gakkum ESDM. Selain itu, lokasi juga dipasangi spanduk larangan yang menegaskan bahwa batu bara tersebut telah menjadi aset negara.

“Stockpile batu bara tersebut telah dilakukan pengamanan dengan pemasangan barikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk/plang larangan yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara,” ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (20/1).

Baca Juga  Dispora Kukar Dorong Pembinaan Atlet Muda Lewat Turnamen Futsal dan Voli

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tumpukan batu bara ditemukan di enam titik lokasi berbeda, yang tersebar di pelabuhan khusus atau jetty batu bara, serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Temuan itu merupakan hasil operasi pengamanan yang dilakukan selama dua hari, yakni pada 14–15 Januari 2026, sebagai bagian dari langkah penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Baca Juga  Diskop UKM Kutim Angkat Potensi Pengolahan Buah, Daging dan Ikan

Jeffri menjelaskan, tahapan berikutnya adalah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul batu bara, disertai proses penilaian kuantitas dan kualitas komoditas tersebut.

Penilaian itu akan melibatkan pihak independen, seperti surveyor maupun instansi berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” katanya.

Jeffri menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.

Selama proses pengamanan berlangsung, operasi berjalan aman dan kondusif berkat sinergi lintas instansi. Operasi tersebut melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. (Zu)