JAKARTA — Wacana pelarangan vape di Indonesia menguat. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan langkah tegas tersebut setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan rokok elektrik sebagai medium konsumsi narkotika.
Usulan itu langsung mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai keberadaan vape berpotensi menjadi celah baru dalam peredaran narkoba jika tidak segera dikendalikan.
“Saya sangat setuju. Ini bisa merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” tegas Sahroni, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, vape kini bukan sekadar alat hisap biasa. Modifikasi cairan di dalamnya membuka peluang digunakan sebagai kamuflase konsumsi narkotika jenis baru.
“Vape dijadikan sarana untuk menghisap zat terlarang yang memang sudah masuk kategori psikotropika,” ujarnya.
Sahroni pun mendorong agar larangan terhadap vape dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung agar ini masuk dalam RUU Narkotika,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Suyudi memaparkan temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape.
Dari 341 sampel yang diperiksa, BNN menemukan 11 di antaranya mengandung kanabinoid atau zat yang berkaitan dengan ganja. Bahkan, satu sampel terbukti mengandung methamphetamine atau sabu.
Tak hanya itu, BNN juga mendeteksi keberadaan etomidate, obat bius keras dalam sejumlah cairan vape.
“Kami melihat peredaran narkotika dalam bentuk vape sudah masif. Hasil uji ini menunjukkan fakta yang sangat mengkhawatirkan,” ungkap Suyudi.
Ia menambahkan, perkembangan narkotika saat ini semakin cepat dan kompleks. Di Indonesia sendiri, sudah teridentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS).
Atas dasar itu, BNN mendorong pelarangan vape sebagai langkah strategis untuk menekan peredaran zat berbahaya tersebut.
“Jika media seperti vape ini dilarang, maka penyebaran zat seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” jelasnya.
BNN menilai, pola penyalahgunaan vape memiliki kemiripan dengan penggunaan alat bantu lain dalam konsumsi narkoba, sehingga pengendalian pada medianya dinilai menjadi kunci pencegahan. (zu)












