Polda Kaltim Seret Kadis Ketahanan Pangan Kutim, Diduga Dalangi Korupsi RPU

Foto : Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas. (Istimewa)

BALIKPAPAN — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur terus melebar. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM sebagai tersangka.

Penetapan ini bukan tanpa dasar. Polisi mengembangkan perkara dari tiga tersangka sebelumnya yakni DW, GB, dan BH yang lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan, status tersangka terhadap EM ditetapkan setelah rangkaian penyidikan panjang, termasuk penerbitan laporan polisi sejak 27 Februari 2026.

“Perkara ini kami kembangkan dari pemeriksaan sebelumnya. Dari situ, peran tersangka mulai terlihat jelas,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga  Covid-19 Kaltim Terus Melandai, Gubernur Ajak Masyarakat Bersyukur

Penyidik bergerak intens. Sebanyak 55 saksi telah diperiksa, terdiri dari 50 saksi umum dan lima ahli dari berbagai bidang, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga digital forensik. Dari puluhan saksi itu, mayoritas menguatkan dugaan keterlibatan EM.

Hasil penyidikan mengarah kuat. EM diduga menjadi aktor utama yang mengendalikan jalannya proyek, termasuk dalam penunjukan perusahaan penyedia.

“Yang bersangkutan mengatur prosesnya, bahkan menunjuk langsung perusahaan pelaksana, padahal tidak memenuhi spesifikasi,” tegas Bambang.

Proyek RPU tersebut digarap pada tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar. Namun, dari audit yang dilakukan, negara ditaksir merugi hingga Rp10,8 miliar. Sebagian kerugian memang sudah dikembalikan, sekitar Rp7,09 miliar, namun tak menghapus unsur pidananya.

Baca Juga  Neraca Perdagangan Kaltim Catat Rekor Surplus Tertinggi dalam Enam Tahun

Polisi menyebut peran EM tak sekadar administratif. Ia diduga menjadi otak di balik jalannya proyek bermasalah tersebut.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi RPU bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan, sementara EM menjadi tersangka terbaru dalam pengembangan perkara.

Meski demikian, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di luar para tersangka, termasuk dari unsur kepala daerah.

Baca Juga  563 PNS Kutai Timur Disematkan Sebagai Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Kasus ini belum berhenti. Polda Kaltim masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang ikut bermain dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. (zu)