KUKAR IDAMAN SEP 26

Duh, Kehamilan Akibat Perzinaan Dominasi Alasan Dispensasi Nikah di Kukar

Duh, Dispensasi Nikah di Kukar Didominasi Gara-Gara Kehamilan di Luar Nikah
Ilustrasi pernikahan. (shutterstock)

KUTAI KARTANEGARA – Pengadilan Agama Tenggarong mencatat pengajuan dispensasi nikah di Kutai Kartanegara (Kukar) terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Namun, mayoritas permohonan yang diajukan masih disebabkan oleh kehamilan di luar nikah alias hasil perzinaan.

Humas Pengadilan Agama Tenggarong Riduansyah mengatakan, setiap calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib memperoleh dispensasi nikah dari pengadilan sebelum dapat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sebelum menikah di KUA, mereka harus mendapatkan dispensasi nikah melalui sidang di Pengadilan Agama,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/7/2026).

Riduansyah menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Baca Juga  Santriwati 16 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila Oknum Pimpinan Ponpes di Tenggarong

Sebelum mengajukan dispensasi, calon pengantin juga diwajibkan mengikuti konseling dan edukasi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Mereka harus mengikuti proses konseling, edukasi, dan pemeriksaan kesehatan sebelum mendaftar ke Pengadilan Agama,” jelasnya.

Menurut Riduansyah, kolaborasi antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah mulai menunjukkan hasil. Jumlah permohonan dispensasi nikah terus menurun dari tahun ke tahun.

Pada 2023 tercatat 94 perkara, turun menjadi 86 perkara pada 2024 dan 51 perkara sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, jumlah permohonan yang masuk baru mencapai 33 perkara.

“Secara grafik trennya terus menurun. Alhamdulillah kerja sama kami dengan pemerintah daerah membuahkan hasil yang baik,” katanya.

Baca Juga  Abrasi Putus Jalan Utama Desa Batuq, Warga Terpaksa Gunakan Jalur Darurat

Meski trennya menurun, penyebab pengajuan dispensasi nikah belum banyak berubah. Riduansyah menyebut sebagian besar permohonan diajukan karena calon pengantin sudah terlanjur hamil di luar nikah.

Selain itu, ada pula orang tua yang mengajukan dispensasi karena khawatir anaknya terjerumus ke pergaulan bebas akibat terlalu sering berpacaran.

“Mayoritas karena hamil. Ada juga yang belum hamil, tetapi orang tuanya khawatir anaknya terjerumus ke pergaulan bebas sehingga ingin segera dinikahkan,” ungkapnya.

Riduansyah mengingatkan bahwa menikahkan anak di usia dini bukan selalu menjadi jalan keluar. Menurutnya, banyak pasangan muda justru kembali ke Pengadilan Agama karena rumah tangganya bermasalah dan berakhir dengan perceraian.

Baca Juga  Dukung Gerakan Pangan Murah, Disperindag Kukar Sediakan Ratusan Tabung LPG

“Usia belum siap, pekerjaan belum stabil, ekonomi belum mapan, dan emosinya juga belum matang. Akibatnya, banyak yang akhirnya kembali ke Pengadilan Agama karena menghadapi persoalan rumah tangga hingga berujung perceraian,” tuturnya. (fjr)