KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Samarinda Dukung Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027

anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. (Istimewa)

SAMARINDA – Wacana pemerintah menghentikan sistem kenaikan kelas otomatis mendapat dukungan dari anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. Ia menilai kenaikan kelas perlu mempertimbangkan pencapaian akademik siswa, bukan sekadar mengikuti kenaikan tingkat setiap tahun.

Anhar menegaskan, peserta didik yang telah memenuhi standar pendidikan layak melanjutkan ke kelas berikutnya. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi persyaratan perlu menjalani evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya mendukung 1.000 persen,” kata Anhar.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai mekanisme evaluasi yang tegas dapat menjadi salah satu cara membangun kedisiplinan dan tanggung jawab siswa dalam belajar. Menurutnya, setiap peserta didik perlu memahami bahwa kenaikan kelas harus disertai pencapaian yang memenuhi standar.

“Yang tidak memenuhi syarat, ya seleksinya memang seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga  Forkompimda Kukar Tabur Bunga Peringati Peristiwa Merah Putih Sangasanga

Anhar juga mengingat kembali pengalamannya ketika masih bersekolah. Pada masa itu, risiko tidak naik kelas atau tidak lulus menjadi salah satu dorongan bagi siswa untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian.

Ia menceritakan kebiasaan belajar hingga malam hari, kemudian bangun menjelang subuh untuk mengulang pelajaran. Bahkan, ketika waktu belajar terbatas, siswa berusaha memanfaatkan sekitar 20 hingga 30 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Pengalaman tersebut, menurut Anhar, menunjukkan pentingnya kesungguhan siswa dalam memenuhi tuntutan akademik. Ia pun menilai evaluasi kenaikan kelas perlu diterapkan secara terukur agar siswa terdorong lebih serius mengikuti proses pembelajaran.

Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai mekanisme kenaikan kelas yang direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.

Baca Juga  Timnas Indonesia Raih Kemenangan Telak 3-0 atas Oman

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut saat memberikan keterangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026). Penerapannya masih menunggu penyelesaian peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai pedoman bagi sekolah.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Mu’ti.

Mu’ti menjelaskan, penentuan kenaikan kelas nantinya tidak hanya melihat capaian akademik, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik. Rencana itu turut mempertimbangkan masukan dan keluhan guru mengenai mekanisme kenaikan kelas yang berjalan selama ini.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan penguasaan materi pelajaran, motivasi belajar, serta kesiapan siswa menghadapi tantangan pada masa mendatang.

Baca Juga  Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Penyanyi Senior Titiek Puspa Tutup Usia

Mu’ti juga menyebut rencana kebijakan itu telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, pemerintah masih menyusun aturan teknis sebelum kebijakan diterapkan.

Dengan demikian, mekanisme baru kenaikan kelas belum berlaku saat ini. Penerapannya masih menunggu penyelesaian regulasi resmi pemerintah. (Zu)