DPRD Kukar Periksa Status Lahan Eks Tambang Sangasanga Sebelum Dialihkan untuk Pertanian

DPRD Kukar Periksa Status Lahan Eks Tambang Sanga-Sanga Sebelum Dialihkan untuk Pertanian
Anggota DPRD Kukar Dapil IV Rahmat Dermawan saat RDP. (Dok. Humas DPRD)

KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong kepastian status lahan eks tambang di Kecamatan Sanga-Sanga. Sebelum kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian.

Langkah itu dinilai penting agar pemanfaatan lahan yang selama ini terbengkalai tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Di sisi lain, kewajiban perusahaan terhadap lahan pascatambang juga perlu dipastikan lebih dulu.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Sanga-Sanga dan pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (31/8/2026).

RDP digelar menindaklanjuti permohonan KTNA yang meminta kepastian terhadap lahan eks tambang yang selama ini telah dimanfaatkan sejumlah petani. Anggota DPRD Kukar Rahmat Dermawan mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan pemanfaatan lahan eks tambang. 

Menurutnya, status lahan, kewenangan pemanfaatan, hingga kewajiban reklamasi perusahaan harus diperiksa sebelum lahan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Peringati HUT Desa Jembayan Tengah, Festival Kampung Seraung Digelar Juni 2023

“Jadi intinya DPR mendorong untuk kita semua lembaga, instansi, untuk lebih berhati-hati lagi dalam menerbitkan SPT yang berkenaan dengan pertambangan,” kata Rahmat.

Dia menilai persoalan lahan pascatambang bukan hanya berkaitan dengan siapa yang akan menggarap lahan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab perusahaan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Rahmat menyebut masih terdapat lahan eks tambang di Kukar yang statusnya belum jelas. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diikuti dengan pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan, khususnya pelaksanaan reklamasi.

“Karena memang banyak sekali lahan-lahan pascatambang kita yang statusnya masih belum jelas. Jadi tanggung jawab dari perusahaan terhadap reklamasi tambang itu belum dilakukan. Sehingga ini yang menjadi penekanan, supaya pemerintah ikut memberikan pengawasan terhadap tanggung jawab itu,” tegasnya.

Baca Juga  Olahan Keripik Tempe Desa Loh Sumber Bakal Diproduksi Massal

Untuk mendapatkan kejelasan, DPRD Kukar berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan para pemegang izin pertambangan di Kecamatan Sanga-Sanga.

Pemilik izin yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif akan diminta memberikan penjelasan mengenai status lahan dan pelaksanaan kewajiban reklamasi di wilayah masing-masing.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan RDP lanjutan berkenaan dengan para pemilik izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif di Kecamatan Sanga-Sanga, untuk dimintai keterangan atau pertanggungjawaban reklamasi di wilayahnya seperti apa,” ujarnya.

DPRD berharap langkah tersebut dapat mempertemukan kepentingan masyarakat yang membutuhkan lahan produktif dengan kewajiban perusahaan serta ketentuan pemerintah.

Jika status lahan dan seluruh persyaratan pemanfaatannya telah jelas, Rahmat menilai kawasan eks tambang yang tidak lagi digunakan dapat diarahkan menjadi ruang produktif bagi masyarakat. Pemanfaatan tersebut, kata dia, salah satunya dapat dilakukan untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Baca Juga  Dugaan Pencabulan di Pesantren, DPRD Kukar Dorong Langkah Pencegahan

“Dan itu sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka ketahanan pangan. Dan ini akan kita terus dorong supaya masyarakat ini lebih berdikari lagi dalam ketahanan pangan melalui lahan-lahan eks tambang yang sudah tidak terpakai,” pungkasnya. (adv/fjr)