Kemenkes RI Beri Sertifikat Eliminasi Malaria kepada Pemkab Kukar

Kemenkes RI Beri Sertifikat Eliminasi Malaria kepada Pemkab Kukar
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menerima sertifikat eliminasi malaria dari Kemenkes RI. (Istimewa)

LOMBOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktur Jenderal Pencegahan dam Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu memberikan Sertifikat Eliminasi Malaria kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Sertifikat ini diterima Wakil Bupati (Wabup) Kukar Rendi Solihin pada Peringatan Hari Malaria Se-Dunia (HMS) di Mandalika Kuta, Lombok Tengah, NTB Selasa (31/5/2022).

“Alhamdulillah, pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kabupaten kota yang dinilai konsen terhadap pencegahan malaria di wilayahnya masing-masing, khususnya di Kabupaten Kukar,” kata Rendi.

Menurutnya, penyakit malaria merupakan infeksi menular yang menyebar melalui gigitan nyamuk. “Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk memberantas pencegahan penularan malaria, zero di tahun 2030,” ujarnya.

Baca Juga  Diketuai Sidney Rachel Junior, Pengurus Forum Anak Kaltim Periode 2021-2023 Dikukuhkan

Pencegahan tersebut memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan dan peran aktif seluruh komponen masyarakat. Untuk mewujudkan Indonesia Bebas malaria Tahun 2030.

“Saya mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat agar terus menerapkan pola hidup sehat dan menjaga lingkungan tetap bersih. Inilah salah satu faktor utama dalam penyebaran bakteri serta jentik malaria. Untuk itu Pemkab Kukar sangat concern terhadap hal tersebut terutama di wilayah Kecamatan Muara Kaman dan Samboja,” katanya.

Sementara itu Dirjen P2P Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu mengapresiasi keberhasilan kabupaten/kota dalam pencegahan penularan malaria di wilayahnya.

Baca Juga  Gerebek Judi Sabung Ayam di Loa Janan, Polres Kukar Amankan Belasan Orang

“Selamat kepada 33 kepala daerah penerima sertifikat eliminasi malaria. Saya berharap agar menggerakkan seluruh komponen kepentingan untuk mempertahankan eliminasi malaria di kabupaten kota wilayah kerja masing-masing,” urainya.

Ditambahkan Maxi, pemberian sertifikat tersebut dinilai lulus asesmen atau penilaian eliminasi malaria serta dukungan dana dan anggaran daerah, sehingga layak mendapatkan sertifikat eliminasi malaria. Kemudian Annual Parasite Incidence (API) kurang dari 1/1000 penduduk yakni jumlah penderita yang positif malaria dibagi dengan jumlah penduduk, kemudian dikali seribu. Inilah yang dipakai untuk API per kabupaten.

Baca Juga  Dandani Kampung Wisata Bukit Stelling, Wawali Samarinda Ajak Donasi Lewat Minyak Jelantah

“Ya, setidaknya tidak adanya penularan kasus indigenous selama tiga tahun terakhir dalam suatu wilayah dan tidak ada penularan kasus malaria dan pelaporan nol kasus,” tandasnya. (zu)