KUKAR IDAMAN SEP 26

Lahan TPU Makin Sempit, DPRD Samarinda Dorong Penyediaan Pemakaman di Tiap Kecamatan

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Istimewa)

SAMARINDA – Biaya pemakaman yang bisa mencapai puluhan juta rupiah dan semakin terbatasnya lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samri Shaputra, mengatakan regulasi tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki akses terhadap fasilitas pemakaman tanpa terbebani biaya yang tinggi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan lahan pemakaman sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Warga yang sedang berduka semestinya tidak lagi dihadapkan pada kesulitan mencari tempat pemakaman maupun biaya yang memberatkan.

“Pemerintah berkewajiban hadir menyediakan lahan pemakaman,” tegas Samri.

Baca Juga  Jalin Kerja Sama, BPBD dan Satpol PP Kukar Solid dalam Penanganan Bencana

Selain biaya, keterbatasan daya tampung TPU juga menjadi persoalan yang perlu segera ditangani. Samri menyebut sejumlah TPU lama di berbagai kecamatan di Samarinda sudah penuh.

“Sekarang ini hampir di setiap kecamatan, pemakaman umum yang sudah lama itu sudah penuh,” katanya.

Dalam rancangan aturan tersebut, DPRD mengusulkan penyediaan sedikitnya satu TPU dengan luas minimal 3 hektare di setiap kecamatan. Ketentuan ini menjadi salah satu poin pembahasan lanjutan yang dirampungkan pada Kamis (15/10/2026).

Penyediaan lahan pemakaman juga berpeluang diperluas hingga tingkat kelurahan jika kondisi wilayah memungkinkan. Namun, setiap lokasi tetap harus memenuhi persyaratan teknis sebelum ditetapkan sebagai kawasan pemakaman.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemkot Samarinda dapat melakukan pengadaan tanah maupun menerima hibah dari masyarakat, yayasan, atau organisasi keagamaan.

Baca Juga  UINSI Job Fair Samarinda Hadirkan Ratusan Lowongan Pekerjaan

Khusus lahan hibah, status kepemilikannya harus dipastikan melalui proses administrasi dan pencatatan resmi sebagai aset daerah sebelum dimanfaatkan. Langkah ini diperlukan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Raperda itu juga memuat ketentuan mengenai persetujuan masyarakat sekitar sebelum pembukaan TPU baru. Ketentuan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi penolakan warga dan mencegah potensi sengketa.

Setelah pembahasan internal rampung, rancangan peraturan tersebut dijadwalkan memasuki tahap harmonisasi dan fasilitasi bersama kementerian terkait pada November 2026.

DPRD menargetkan seluruh tahapan pembahasan selesai sebelum akhir tahun. Pengesahan menjadi peraturan daerah direncanakan melalui rapat paripurna pada Desember 2026.

Baca Juga  RAPI Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024

Jika disahkan, regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi Pemkot Samarinda untuk menata pengelolaan TPU, menambah ketersediaan lahan pemakaman, serta memperluas akses layanan pemakaman yang lebih terjangkau bagi masyarakat. (zu)