KUTAI KARTANEGARA – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dialami dua gadis asal Kecamatan Samboja, berusia 15 dan 16 tahun. Keduanya dicabuli pelaku berinisial SF dan diberi sejumlah uang oleh pelaku senilai Rp350 ribu pada masing-masing korbannya.
SF tak hanya sendiri, ternyata istri pelaku juga turut terlibat dalam skandal tersebut. Istri pelaku yang membujuk rayu para korban untuk melayani nafsu bejat suaminya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim Rina Zainun yang membantu pendampingan secara hukum, mengatakan kejadian terjadi pada bulan Januari 2022 lalu.
Keluarga korban meminta bantuannya setelah adanya upaya dari pelaku agar kasus tersebut diselesaikan secara keluargaan.
Kejadiannya dilakukan di rumah pelaku pada tengah malam. Saat itu istri SF memaksa korban meminum obat pil yang belum diketahui fungsinya. Setelah itu korban masuk ke kamar SF.
Rina menjelaskan korban diancam untuk pulang tanpa diantar saat itu juga, membuat penolakan yang dilakukan dua gadis malang tersebut harus kandas.
Pihaknya memastikan kasus ini sedang bergulir di Polres Kukar. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah keluar, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
“Saat ini korban secara psikis sangat terganggu dan mengalami rasa ketakutan,” terang Rina, Rabu (15/6/2022).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suryo Hilal, menambahkan bahwa saat ini SF sudah ditahan di Polres Kukar, namun istri pelaku belum ditahan.
“Kami sesalkan, istrinya belum ditahan, padahal ikut terlibat,” ucapnya.
Upaya pendekatan untuk mencabut laporan pun sempat dilakukan oleh istri pelaku kepada keluarga korban. Berdamai dengan iming-iming sejumlah uang. Namun enggan diterima oleh pihak keluarga. Sehingga dianggap keluarga korban perlu pengawalan dan bantuan hukum.
“Kami tegaskan kalau kasus kekerasan terhadap anak tidak perlu ada ikat penyelesaian secara keluargaan,” tandasnya. (zu)












