KUTAI TIMUR – Turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, banyak dikeluhkan masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Informasi yang beredar, harga TBS di tingkat masyarakat yang memiliki kebun sawit secara mandiri makin turun dari Rp1.000 per kg, Rp800, Rp600, bahkan ada yang di bawah itu.
Karenanya Bupati Ardiansyah meminta Dinas Perkebunan (Disbun) melakukan intervensi terhadap perusahaan maupun tengkulak yang bermain harga di tingkat perkebunan milik masyarakat (mandiri).
Sebab Harga di pabrik sama, baik, yang bermitra maupun yang dengan SPK (perjanjian antara Perusahaan dan masyarakat) tampaknya banyak tidak termonitor oleh Disbun.
“Ini yang paling banyak memainkan harga di tingkat masyarakat (petani). Saya minta Disbun bisa intervensi. Karena hingga kini harga sawit turun sekali bukan Rp800 lagi, tetapi Rp600 bahkan ada yang di bawah itu. Nah ini permainan tengkulak yang ingin mencari keuntungan,” ucap orang nomor satu di Kutim ini.
“Di Kutim ini, masyarakat sudah bagus menindaklanjuti program Pemkab Kutim terkait dengan perkebunan sawit. Alhamdulillah sawit di Kutim ini yang total luas perkebunan sawitnya mencapai 750 ribu hektare, terdiri dari perkebunan perusahaan dan masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perkebunan Abd Gani Sukkara menyebut harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Disbun Kaltim bahwa posisi harga sekarang Rp2.300 per kg.
“Harga tersebut berlaku pada perusahaan mitra (seperti koperasi). Tetapi harga yang tidak bermitra atau hanya SPK (Surat Perjanjian Kontrak) dihargai dengan harga yang berkembang di pasar. Dalam hal ini masyarakat berkomunikasi dengan terkait SPK tanpa sepengetahuan pemerintah,” ucap Gani.
Dari tahapan SPK itulah harga bisa menjadi Rp1.000 dan seterusnya. Namun untuk perkebunan sawit yang telah bermitra dengan perusahaan wajib dihargai dengan yang telah ditetapkan Disbun Kaltim.
“Karena sudah terikat dengan MoU antara Perusahaan dan Mintra (koperasi),” jelasnya.
Solusinya, sambung Gani, pemerintah (Disbun) akan memfasilitasi SPK terhadap pembelian buah. Kemudian PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dengan perusahaan. Dengan syarat lahan harus clean and clear tidak masuk dalam kawasan hutan. (xl)










