KUTAI KARTANEGARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong pada Rabu (6/7/2022) membebaskan sebanyak 38 napi. Hal tersebut dilakukan berdasarkan program asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tanggal 13 Juni 2022.
“Sampai dengan Juli 2022, sudah 147 napi telah kami bebaskan karena mendapatkan program asimilasi dirumah,” katanya.
Jumlah tersebut terbanyak dalam pelaksanaan asimilasi di rumah untuk Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
Lapas Kelas II A Tenggarong bekerja sama Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda dalam proses assesment atau penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) dan pengawasannya. Selain itu juga mengoptimalkan peran wali pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong.
“Hal ini saya lakukan karena tidak ingin WBP sekadar mendapatkan haknya saja. Melainkan ada kewajiban yang juga harus terpenuhi selama menjadi WBP,” tambah Agus.
Pihaknya menegaskan bahwa asimilasi yang diperoleh WBP agar dimanfaatkan sebaik mungkin dan jangan sampai mengulangi pelanggaran hukum lagi.
“Karena jika hal tersebut terjadi, program asimilasinya akan dicabut dan akan dikembalikan ke lapas,” jelasnya.
Seluruh proses pengusulan program asimilasi ini tidak dipungut biaya. Pihaknya akan menindak tegas jika di kemudian hari mendapatkan laporan adanya pungutan liar (pungli) dalam program ini.
“Masyarakat dapat melaporkan aduan atau informasi ini langsung ke kontak saya maupun unit Layanan pengaduan yang tertera,” tutupnya. (zu)












