
SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda saat ini tengah bekerja keras merampungkan peraturan daerah (Perda) minuman keras (miras) dan guest house sebelum pergantian tahun. Hal ini dikatakan langsung Anggota Komisi I DPRD Samarinda Afif Rayhan Harun.
“Kos dan guest house tidak ada diatur dalam perda. Makanya aku kemarin di pembahasan RTRW, termasuk ini itu menjadi pembahasan substansial,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Beberapa substansi terkait klasifikasi kos dan guest house serta perizinan mendirikannya akan dimasukan ke dalam draf rancangan perda (Ranperda) itu.
“Yang membedakan antara kos atau guest house nanti diatur dalam itu dan bagaimana persyaratannya untuk membangun itu,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Afif itu menuturkan, tujuan utama dari lahirnya Ranperda ini sebenarnya adalah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Samarinda.
Lebih lanjut dia menyampaikan Komisi I akan bekerja sama dengan Komisi II terkait dengan mekanisme penarikan PAD dari kos dan guest house.
“Nanti kami bekerja sama dengan Komisi II, bagaimana caranya agar pajaknya harus kita dapat. Jadi tujuan ujungnya untuk PAD Kota Samarinda juga,” terangnya.
Sementara terkait revisi Perda Miras lebih kepada pembenahan aturan yang bertentangan dengan aturan pusat. Yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sehingga ini membuat Pemkot tidak bisa memakainya sebagai dasar hukum untuk menarik retribusi atau melakukan penggusuran. “Karena kalau perdanya sudah kuat, kita bisa tarik pajak atau gusur,” ucapnya.
“Yang penting Perdanya ada dahulu baru kita bisa atur semuanya. Karena kalau sekarang mereka berlindung di Perpres tadi,” imbuhnya. (nta)












