Dugaan Penyelewengan Anggaran Mantan Kades Genting Tanah Deadlock Saat Mediasi

Dugaan Penyelewengan Anggaran Mantan Kades Genting Tanah Deadlock Saat Mediasi
Mediasi yang dilakukan di Polsek Kembang Janggut pada November lalu. (Polsek Kembang Janggut)

KUTAI KARTANEGARA – Dugaan kasus penyelewengan dana program bantuan keuangan khusus (BKK) desa berbasis RT yang dilakukan mantan Kepala Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) telah dilakukan mediasi.

Camat Kembang Janggut Tego Juwono mengatakan pertemuan tersebut belum menemui titik terang.

“Waktu itu mediasinya di Polsek karena ini delik aduan. Kami pengennya uang itu dikembalikan, tetapi yang bersangkutan mungkin belum bisa memenuhi, sehingga deadlock,” ujar Tego kepada Komparasinews.id, Selasa (20/12/2022).

Tego menuturkan seharusnya jika hal ini tidak terjadi, sudah ada 18 RT di desa tersebut yang bisa menikmati program bantuan Rp50 juta per RT.

“Imbasnya ke Kades yang baru tidak bisa meng-SPJ kan. Yang jelas dia harus bertanggung jawab, upaya hukum juga akan tetap berjalan,” sebutnya.

Sementara itu Kapolsek Kembang Janggut Iptu Hadriansyah membenarkan sudah ada pertemuan mediasi pada tanggal 14 November 2022.

Baca Juga  Hadirkan Berbagai Hiburan, Kampanye Akbar Isran-Hadi Dipadati Ribuan Warga Kaltim

“Betul waktu itu sudah ada upaya mediasi tetapi tidak ada kesepakatan,” ucapnya.

Pihaknya menambahkan kasus tersebut jika masih belum terselesaikan bakal dilimpahkan ke Polres Kukar.

Sebelumnya diberitakan oknum mantan Kades itu diduga menyelewengkan uang atas program bantuan Rp50 juta berbasis RT yang direalisasikan dua tahap dalam satu tahun.

Pada tahap pertama bantuan uang tersebut diperuntukan untuk pembelian atau pengadaan kendaraan operasional RT.
Namun, sampai saat ini belum direalisasikan oleh oknum mantan Kades tersebut.

“Jadi kasusnya pengadaan sepeda motor RT. Kalau programnya masuk dalam program bantuan Rp50 juta berbasis RT,” kata Kades Genting Tanah Junaidi yang baru dilantik beberapa waktu lalu.

Jumlah uang bantuan pada tahap pertama diketahui senilai Rp450 juta, dengan total 18 RT. Sedangkan total uang yang harus dikeluarkan untuk pembelian sepeda motor senilai Rp438 juta.

Baca Juga  Plt Bupati PPU Minta Pertamina Segera Terapkan Fuel Card, Ini Alasannya

Namun, yang baru terbayar hanya Rp210 juta dan sisanya sampai saat ini masih belum dibayar. Akibatnya, sepeda motor untuk operasional RT tidak bisa dikeluarkan oleh dealer.

Dugaan kasus penyelewengan dana bantuan Rp50 juta berbasis RT itu juga dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Arianto. Ia menyebut, kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelesaian dan akan diurus oleh pihaknya.

“Jadi masih kami urus. Yang pertama minta pertanggungjawaban,” kata Arianto.

Yang bersangkutan juga telah ditegaskan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Namun bila tidak menemui titik terang dan l tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka persoalan ini tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.

“Ini kan masih proses. Artinya, kalau dia bisa mempertanggungjawabkan semuanya, maka tidak ada masalah. Tetapi, kalau nanti tidak bisa juga melaksanakan, bisa saja nanti kasusnya ke ranah hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Diskominfo Kukar Siap Bersinergi untuk Hasilkan Kinerja Terbaik

Oknum mantan Kades tersebut menjabat pada periode 2016-2022 dan pada saat realisasi program bantuan Rp50 juta berbasis RT, oknum kades tersebut masih berstatus menjabat sebagai kades.

“Kami minta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan, karena kan itu masih periodenya dia waktu pencairan, sebelum pelantikan Kades baru,” tandasnya. (zu)