SAMARINDA – Delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap jajaran Polresta Samarinda. Dari penangkapan ini, sebanyak 28 unit sepeda motor diamankan petugas.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023) menyebut, penangkapan ini dimulai oleh tim sejak awal Januari 2023.
“Kami menangkap delapan pelaku tindak pidana pencurian motor yang terdiri dari tiga kelompok yang berbeda,” bebernya.
Kedelapan pelaku yang diamankan seluruhnya laki-laki masing-masing berinisial SA (44), MAR (16), SP (26), ABZ (23), MT(23), AAP (17), DH (28), dan RAB (31).
Ary menyatakan, banyaknya laporan masyarakat beberapa bulan terakhir terkait pencurian kendaraan bermotor membuat pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membentuk tim khusus yang diberi nama Team Ranmor. Hasilnya tim berhasil menangkap tiga kelompok curanmor dengan total delapan pelaku.
Diketahui, barang curian ini dijual kembali secara daring maupun luring dengan harga berkisar Rp2 juta sampai Rp4 juta. Penjualannya ke Muara Muntai dan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Keadaan sepeda motor bervariasi, ada yang dimodifikasi, ada yang utuh, dan ada pula yang dipreteli dengan hanya mengambil dan menjual suku cadangnya,” terang Ary Fadli.
Modus pelaku, urainya, dengan cara mendorong sepeda motor dari halaman parkir. Usai dipastikan aman, pelaku membongkar kontak motor dengan menggunakan kunci T maupun cara lainnya.
“Setelah beberapa hari, pelaku menjual sepeda motor tersebut usai dimodifikasi ataupun dipreteli,” sebut Ary.
Akibat kejahatan mereka, kedelapan pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (xl)












