KUTAI KARTANEGARA – Dewan Pengupahan Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat bersama stakeholder di ruang rapat sekrataris daerah, Senin (22/11/2021). Dalam rapat tersebut ditetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2022 sebesar Rp 3.199.654,80.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono selaku dewan pengarah menyebut, penentuan UMK ini dengan perhitungan yang jelas. Metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya jelas, sehingga sudah ditetapkan dan disepakati untuk segera disosialisasikan.
“Khususnya kepada dewan pengupahan daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan objektif dari penghitungan yang ada. Sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak,” kata Sunggono.
Besaran UMK yang ditetapkan ini, sambungnya, telah memenuhi azas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan. Juga sudah mempertimbangkan objektivitas.
“Harapan saya apabila sudah klir, semua bisa menerima. Langsung dilakukan penandatanganan berita acara. Dan selanjutnya kami di sekretariat daerah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan provinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi,” ungkap Sunggono.
Ketua Dewan Pengupahan Daerah Prof Iskandar menerangkan, dari perhitungan yang dilakukan dengan indikator yang telah ditentukan didapatkan angka yang tidak jauh beda dengan angka hasil perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Hanya selisih nol sekian. Sehingga kami putuskan perhitungan dari BPS yang kami sepakati. Karena yang di BPS ada dasar hukumnya,” urainya.
Pernyataan Iskandar diamini Kepala Dinas Ketenagajerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Akhmad Hardi Dwiputra. Kata dia, UMK tahun 2022 yang ditetapkan telah mengacu peraturan yang berlaku. Juga sudah dilakukan penghitungan dengan formulasi, indikator dan alat ukur yang ditentukan.
“Selain pihak dewan pengupahan, disnakertrans, penghitungan UMK ini juga dilakukan oleh BPS dan semua hasilnya tidak jauh beda,” bebernya.
Hardi menyatakan terjadi kenaikan UMK di Kukar pada 2022 ini dibandingkan UMK tahun 2021 yaitu Rp. 3.179.673. Dia berharap semua pihak bisa menerima ketetapan ini, walau diakui mungkin belum bisa memuaskan semua pihak. “Kami berharap ini bisa diterima, dan akan segera kami sosialisasikan,” tegasnya. (man)












