SAMARINDA – DPRD Kaltim bakal kembali membentuk tim investigasi pertambangan yang lebih spesifik. Sebagaimana terungkap dalam Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pembahasan Investigasi Pertambangan bertempat di gedung B DPRD Kaltim, Senin (8/5/2023).
“Karena kemarin kami menangani tiga permasalahan. Kami minta terpisah, baik itu permasalahan tim pansus terkait jaminan reklamasi, yang sesuai dengan temuan BPK RI tahun 2021 termasuk kegiatan pasca tambang, itu perlu kita bentuk tim investigasi,” terang Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kaltim M Udin.
Poin lainnya yaitu terkait dengan aliran dana CSR perusahaan pertambangan di Kaltim yang perlu digali kembali. Hal ini juga berkaitan aliran dana CSR dari perusahaan tersebut itu tersalurkan, khususnya yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terkait Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Sehingga sudah layaknya pansus dari DPRD Kaltim dibentuk khusus untuk CSR maupun PPM,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang memimpin rapat mengatakan, pembentukan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dilatarbelakangi tata kelola pertambangan. Yang banyak menimbulkan persoalan, baik di tingkat pemerintah maupun di masyarakat.
“Lemahnya pengawasan dan tidak berjalannya secara baik tata kelola pertambangan yang merupakan faktor utama yang menjadikan dampak sosial dan lingkungan,” jelasnya.
Sehingga dibentuknya pansus Investigasi pertambangan dengan tujuan memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim sesuai dengan regulasi yang telah diatur dan ditetapkan. (xl)












