Jelang Ramadan, Wali Kota Samarinda Larang Jasa Tukar Uang Lebaran

Jelang Ramadan, Wali Kota Samarinda Larang Jasa Tukar Uang Lebaran
Ilustrasi.

SAMARINDA – Larangan tegas dikeluarkan Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelang Ramadan. Yaitu melarang jasa tukar uang lebaran.

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 300/0711/011.04. “Kegiatan tukar-menukar uang (uang lebaran) tidak diperkenankan beraktivitas,” bunyi edaran yang ditandatangani Andi Harun.

Dalam hal ini, untuk kegiatan tukar-menukar uang khususnya uang lebaran, hanya diperbolehkan pada tempat penukaran resmi. Yaitu pada bank atau kantor pos.

Baca Juga  RPK Kembali Difungsikan, Opsi Sarana Penyampaian Kebijakan Pemkab Kukar ke Masyarakat

Selain melarang jasa tukar uang lebaran, orang nomor satu di Kota Tepian ini juga melarang adanya gerai zakat di trotoar atau daerah milik jalan (DMJ).

Pengawasan dan pengendalian terhadap gerai zakat dan penukaran uang dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), aparat Polresta, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan di Samarinda. (xl)