RPK Kembali Difungsikan, Opsi Sarana Penyampaian Kebijakan Pemkab Kukar ke Masyarakat

Gedung RPK. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali memfungsikan aset saluran media informasi yakni Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) di Taman Miana, Kecamatan Tenggarong. Setelah bertahun-tahun RPK tak beroperasi.

“Harapannya keberadaan RPK ini menambahkan kelengkapan media kami untuk menyampaikan informasi. Mengedukasi masyarakat dan kita menampung aspirasi saran masukan masyarakat,” ucap Bupati Kukar Edi Damansyah.

Baca Juga  Peringatan Hari Konsumen Nasional 2023 Bakal Digelar di Kaltim

Edi menyebut Dinas Kominfo Kukar harus memantapkan strategi pengembangan untuk penguatan optimalisasi fungsi RPK. Selain itu akan disiapkan juga program Bupati Menyapa.

“Ada beberapa pernyataan masyarakat yang menghendaki program itu dilakukan. Kepala OPD juga kami jadwalkan untuk menyosialisasikan program kebijakan prioritas. Yang menjadi tugas fungsi masing-masing OPD,” tegasnya.

Keberadaan radio, lanjut Edi, merupakan media yang efektif dalam menyampaikan informasi Pemda kepada masyarakat luas. Revitalisasi ini merupakan tantangan untuk mempertahankan kejayaan RPK.

Baca Juga  Pimpinan DPRD Kaltim Sebut Pentingnya Menyusun Skema Evaluasi APBD

“Hingga saat ini radio masih menjadi media yang diminati. Masyarakat menjadikan radio sebagai media untuk mendapat informasi program-program Pemerintah dan potensi daerah. Sejak awal tahun 2022,” paparnya. (zu)