Pemprov dan Pemda Se-Kaltim Sepakati Pendanaan Pilkada Serentak 2024

Pemprov dan Pemda Se-Kaltim Sepakati Pendanaan Pilkada Serentak 2024
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni (kiri) dalam rapat pembahasan pendanaan Pilkada 2024, Jumat (24/3/2023). (Adi Suseno/Adpimprov Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama pemerintah daerah (Pemda) kabupaten dan kota menyepakati pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Sebagaimana hasil Rapat pembahasan pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Jumat (24/3/2023).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni menyatakan, Pemprov berkewajiban mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada APBD murni tahun 2024.

Baca Juga  PSSI Jalin Kemitraan dengan Konami, Timnas Indonesia Bakal Tampil Autentik di eFootball

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” terang Sri.

Dia mengharapkan apa yang disepakati bisa berjalan lancar. Dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada 2024 maupun pasca penyelenggaraan Pilkada 2024. Yaitu denga tetap berkoordinasi secara teknis dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada.

Baca Juga  Hasbi, Bocah Tujuh Tahun yang Hilang di Loa Buah Masih Terus Dicari

“Sehingga penyelenggaraan Pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Sri. (xl)