Ancam Sebarkan Video Bugil, Oknum Satpam di Samarinda Diciduk Polisi

Ilustrasi.

SAMARINDA – Seorang oknum satpam berinisial TO (28) di Kota Samarinda terpaksa ditangkap polisi. Lantaran memaksa tetangganya, IRT (25) berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video korban saat mandi jika tak mau diajak bersetubuh.

“Iya pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban saat mandi jika tak mau diajak berhubungan badan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2022).

Baca Juga  Bupati Kukar Apresiasi Terobosan dan Inovasi BUMDes Kembangkan Pertanian di Desa Loh Sumber

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/3/2022). Saat itu korban mengiyakan bertemu dengan TO. Namun pertemuan itu hanya perangkap korban untuk menjebloskan oknum satpam itu ke kantor polisi.

“Saat pelaku bertemu korban, keluarga korban langsung datang dan mengamankan pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke sini (kantor polisi, Red.),” terangnya.

Fahrudi menjelaskan, saat diperiksa pelaku mengaku pernah merekam korban tanpa busana saat mandi. Video itu pulalah yang menjadi alat TO untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan.

Baca Juga  Kaltim Expo 2023 Diklaim Hasilkan Perputaran Ekonomi hingga Rp10 Miliar

“Video itu diambil dua tahun lalu. Kebetulan korban dan pelaku ini adalah tetangga. Korban saat itu juga belum menikah,” Kata Fahrudi.

Saat ini TO masih diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna penyelidikan lebih lanjut. Selain TO, ponsel miliknya yang digunakan merekam dan menyimpan video korban masih diselidiki pihak kepolisian.

“Ada, masih proses pemeriksaan,” pungkasnya. (nta)