KUKAR IDAMAN SEP 26

DPRD Kukar Siap Setujui Hibah Lahan untuk Gudang Bulog di Tenggarong

DPRD Kukar Siap Setujui Hibah Lahan untuk Gudang Bulog di Tenggarong
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani usai RDP. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) siap menyetujui hibah aset daerah untuk pembangunan gudang Perum Bulog di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Namun persetujuan tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi dari pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pemerintah daerah perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar proses hibah dapat segera dibahas dan disetujui sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikannya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait mengenai pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan gudang Bulog dan penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar, Rabu (21/10/2026).

“Pemerintah kabupaten harus melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan DPRD, termasuk dokumen-dokumen pendukung, supaya ini bisa sesegera mungkin,” ujar Ahmad Yani.

Baca Juga  Lahan Pertanian Terdampak Kekeringan, Kodim Kukar Siapkan Usulan Pengairan ke Pusat

Dia menilai pembangunan gudang Bulog penting untuk mendukung ketersediaan dan pengelolaan pangan di Kukar. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang penyimpanan dan distribusi bahan pangan bagi masyarakat.

Menurutnya, pembangunan fisik gudang direncanakan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sedangkan pemerintah daerah menyiapkan aset lahan untuk mendukung proyek tersebut.

Pembangunan gudang Bulog itu direncanakan berlangsung pada 2027. Karena itu, kelengkapan administrasi hibah perlu segera dipenuhi agar proses persetujuan tidak menghambat rencana pembangunan.

“Bulog ini merupakan bagian dari upaya menciptakan dan menyediakan pangan di Kutai Kartanegara. Kita pastikan ini bisa kita dukung dengan baik, dan nantinya akan dilakukan paripurna dalam rangka persetujuan,” katanya.

Baca Juga  Warga Bontang yang Belum Terdaftar DPS Pemilu Diimbau Melaporkan Diri

Selain rencana hibah untuk Bulog, RDP tersebut membahas permohonan hibah aset daerah oleh Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar untuk mendukung operasional SMK Geologi Pertambangan.

Ahmad Yani menjelaskan, lahan yang digunakan sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Kawasan itu juga mencakup fasilitas lain, seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, dan lapangan pemuda.

Karena itu, dia menegaskan bahwa proses hibah harus memperhatikan batas dan peruntukan lahan agar tidak mengganggu fasilitas lain yang masih digunakan masyarakat.

“Untuk Yayasan Pendidikan Latimojong, kita pastikan bahwa aset yang akan dihibahkan benar-benar sesuai dengan peruntukannya bagi SMK Geologi Pertambangan, dalam rangka mendukung pembangunan pendidikan di Kutai Kartanegara,” sebutnya.

Baca Juga  Pemkab Paser dan BPJS Evaluasi Layanan Kesehatan, Fokus pada Akses dan Mutu Pelayanan

DPRD Kukar berharap seluruh persyaratan administrasi kedua rencana hibah tersebut dapat dipenuhi sehingga prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (fjr/adv)