KUKAR IDAMAN SEP 26

Ketua DPRD Minta Perusahaan di Kukar Pahami Aturan Penggunaan APBD

Ketua DPRD Minta Perusahaan di Kukar Pahami Aturan Penggunaan APBD
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani usai FGD di Kejari. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani, meminta perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemerintah memahami aturan penggunaan anggaran negara. Hal ini untuk mencegah kesalahan administrasi dan penyimpangan.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan perlu diperkuat melalui pembinaan dan pendampingan sejak awal. Dengan begitu, perusahaan dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara tepat.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani usai Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Aula Kantor Kejari, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga  Mengaku Raja Demo, Ketua DPRD Kukar Persilakan Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Dia menilai, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk memahami aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau tidak dilakukan perbaikan-perbaikan, bimbingan, peringatan, dan bahkan pencegahan, perusahaan-perusahaan mungkin beranggapan tidak tahu karena selama ini tidak pernah diberitahu atau dibimbing,” ujar Ahmad Yani.

Dia mengatakan, pembinaan tidak hanya diperlukan bagi perusahaan kontraktor, tetapi juga badan usaha lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara, seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga  Pansus LKPj Tagih Transparansi Proyek Pembangunan Terowongan Samarinda

Menurutnya, seluruh pihak tersebut perlu memahami aturan dan mekanisme pertanggungjawaban agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Ahmad Yani mengapresiasi langkah Kejari Kukar yang melibatkan Kejati Kaltim dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha. Dia berharap, kegiatan tersebut dapat mendorong pencegahan kesalahan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Kami sangat berbangga dan bersyukur karena bisa bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan kebetulan juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” katanya.

Dia berharap, setelah mendapatkan pembinaan, perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemerintah dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. (fjr/adv)