SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, pemantauan, dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Sungai Dama serta menertibkan pelanggar Perda lainnya di wilayah Kota Samarinda, Senin (13/12/2021) dini hari.
Kegiatan ini sebagai pengawasan rutin agar PKL tidak berjualan sebelum jam yang telah ditentukan. Sejak pukul 04.30 Wita dini hari, mulai dari pejabat struktural dan anggota Satpol PP telah bersiaga dan memantau keadaan di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, M Darham mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan rutin patroli wilayah dan kegiatan pemantauan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Jalan Jelawat dan Jalan Otto Iskandardinata, yang mana para pedagang telah direlokasi ke dalam kawasan Pasar Sungai Dama.
“Kondisinya terpantau tertib terkendali, namun masih didapati lapak-lapak pedagang yang masih membandel. Ada beberapa yang masih menggelar dagangannya di pinggir jalan serta di atas trotoar. Jadi kita tindak dengan mengangkut barang dagangannya untuk menjadi jaminan,” ujar M Darham melalui Sekretaris Satpol PP Kota Samarinda, Syahrir.
Kegiatan ini lanjut dia, merupakan bagian dari tindak lanjut pada bulan Oktober lalu yang telah merelokasi 99 PKL sepanjang Jalan Jelawat dan Jalan Otto Iskandardinata untuk masuk ke dalam kawasan Pasar Sungai Dama, di mana telah disediakan petak lapaknya dari Dinas Perdagangan,.
“Oktober lalu kami telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terutama yang menganggu kenyamanan pengguna jalan,” terang Syahrir
Sementara Kepala Bidang Trantibum Ismail menambahkan, kegiatan ini terus akan dilaksanakan di sejumlah titik di mana tidak hanya kawasan Jalan Jelawat dan Jalan Otto Iskandardinata, tetapi juga nantinya akan terus memantau di kawasan lainnya yang telah ditertibkan maupun yang masih dalam tahapan pemantauan.
“Kami mulai pemantauan mulai subuh, menyisir sepanjang jalan sampai ke dalam Pasar Sungai Dama. Kami masih dapati PKL yang berjualan di trotoar hingga bahu jalan. Kemudian kami imbau untuk mundur lagi ke dalam dan kami minta untuk masuk ke dalam kawasan pasar. Untuk memberikan efek jera, dagangannya kami sita sebagai jaminan tidak berjualan kembali di kawasan tersebut. Ke depannya bila masih didapati, kemungkinan akan kami sidang sesuai dengan peraturan yang ada,” tandas Ismail. (man)