SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim terus berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan berbagai inovasi dan terobosan peningkatan sarana pelayanan. Termasuk memperpanjang keringanan (Relaksasi) PKB kepada wajib pajak berupa pembebasan denda dan bunga administrasi PKB mulai 11 Oktober hingga 11 November 2021.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan perpanjangan relaksasi PKB hanya satu bulan saja, dimana wajib pajak kendaraan bermotor akan diberikan diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat dan 7,5 persen untuk kendaraan roda dua, kemudian bebas sanksi denda.
“Perpanjangan relaksasi PKB bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah perkembangan Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya dan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat. sehingga relaksasi yang kita berikan dapat meringankan kewajiban pajak,” kata Ismiati di gedung Planery Convention Center Samarinda, Sabtu (16/10/2021).
Ismiati menambahkan, perpangjangan relaksasi PKB sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan harapan para wajib pajak, bisa memanfaatkan perpanjangan relaksasi ini dengan sebaik-baiknya.
“Dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Apalagi, dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi,” jelasnya.
Karena itu, melalui relaksasi inimasyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak kendaraannya. Ismiati menambahkan, program relaksasi PKB, tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB.
“Kami berharap relaksasi dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik, sehingga membantu meringankan beban para wajib pajak, untuk terus melaksanakan kewajibannya,” harap Ismiati. (man)












