Belasan Kilogram Sabu-Sabu Asal Banjarmasin Gagal Edar di Samarinda

Kombes Ary Fadil saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/2/2022).

SAMARINDA – Belasan kilogram sabu-sabu asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) gagal beredar di Samarinda. Setelah jajaran Reskoba Polresta Samarinda menangkap RD (22) dan RS (35) lantaran kedapatan menyimpan 16,8 kilogram sabu-sabu. Keduanya diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Samarinda.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kami lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi,” jelas Kombes Ary Fadil saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/2/2022).

Ary menjelaskan, kedua pelaku diamankan di perumahan pandan Wangi, Blok L Nomor 38 jalan AW syahranie, Samarinda pada Rabu malam (16/2.2022). Rencananya sabu asal Kalsel tersebut akan diedarkan di wilayah Kaltim khususnya Samarinda.

Baca Juga  Ketua DPRD Samarinda Sugiyono: Pembangunan IKN Buka Peluang Kerja Warga Lokal

“Jadi barang ini juga diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan dan salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda,” ujar Ary.

Ary menuturkan barang haram tersebut dikirim oleh pemiliknya dari Banjarmasin menggunakan jasa kurir. Oleh pemilik, kurir tersebut diupah Rp 10 juta dalam satu kali pengiriman.

“Mereka ini masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang ini karena yang kami amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu-sabu kini masih kita lakukan pengejaran,” terangnya.

Baca Juga  Laila Fatihah Minta Semua OPD Samarinda Laporkan Progres PAD 2022

Disebut Ary, jaringan narkotika yang diamankan ini merupakan jaringan yang sebelumnya telah terungkap dan memiliki keterkaitan. Bahkan dari hasil pengembangan diketahui digerakkan dari dalam lapas di wilayah Kalsel.

“Untuk markas mereka ini selalu berpindah-pindah. Yang pasti kami akan memperketat jalur masuk terkhusus di samarinda. Karena banyak jalur sungai yang bisa ditembus, kami juga akan memperluas jaringan serta kerja sama dari masyarakat,” tutup Ary.

RD dan RS kini telah diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (nta)