BNNP Kaltim Musnahkan Puluhan Paket Sabu-Sabu Temuan Awal Tahun

BNNP Kaltim Musnahkan Puluhan Paket Sabu-Sabu Temuan Awal Tahun
BNNP Kaltim melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu-sabu. (Komparasinews)

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ganja yang menjadi temuan di awal tahun 2024. Kepala Bidang Pemberantas dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan, dari tiga hasil tangkapan didapatkan barang bukti keseluruhan 5.628 gram ganja kering.

“Ini baru di awal tahun. Baru dua bulan terakhir kita sudah mendapatkan 5.628 gram ganja. Di mana barang tersebut biasa dikirim dari luar Kaltim dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” kata Kombes Pol Dedi Agustono, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, ganja tersebut didapat dari Kota Pangkal Pinang dan Sumatera Utara. Dan dikirim menggunakan jasa layanan kurir dengan menggunakan alamat fiktif.

Baca Juga  Pemkab PPU Jalin Kerja Sama dengan Universitas Indonesia untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

“Ada juga yang biasanya menggunakan alamat benar, ada juga alamat palsu alias fiktif. Kami juga bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengungkap beberapa kasus ini,” bebernya.

Kata Dedi, barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku, dibeli dengan cara memesan melalui media sosial, atau toko online.

“Pelaku yang ketangkap ini adalah pemain baru. Barang yang dikirim biasanya terbungkus dengan rapi,” imbuhnya.

Selain melakukan pemusnahan terhadap ganja kering, BNNP Kaltim juga berhasil mengungkap adanya peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Jalan Hj Marhusin Gg Darma Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir. Pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 05.00 Wita Tim penindakan dan pengejaran Sie Intelijen BNNP Kaltim melakukan penangkapan di alamat tersebut terhadap seorang laki-laki berinisial DI dan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga  Perjuangkan Status HPL, Bupati Paser Audiensi dengan Kementerian Desa-PDTT

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 22 paket sabu-sabu seberat 18,07 gram bruto dengan berat plastik 6,24 gram, berat bersih 11,83 gram di kantong celana pendek sebelah kanan,” ungkapnya.

Barang bukti beserta barang bukti diamankan di kantor BNNP Kaltim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyisihan barang bukti untuk dilakukan pemusnahan.

“Dari ketiga pelaku dengan dua kasus ganja dan satu sabu-sabu, ada yang berstatus pekerja dan mahasiswa aktif,” tandas Kombes Pol Dedi Agustono.

Baca Juga  Pemkab Kukar Sepakat Geser Pembangunan Gedung DP3A ke MPPA

Adapun barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang dilakukan sendiri oleh pelaku, didampingi Bidang Pemberantas BNNP Kaltim. (nta)