Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polresta Samarinda Sita Uang Jutaan Rupiah

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polresta Samarinda Sita Uang Jutaan Rupiah
Konferensi pers terkait jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang digagalkan oleh Polresta Samarinda. (Komparasinews)

SAMARINDA – Polresta Samarinda membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Empat tersangka diringkus pada operasi yang berlangsung dalam dua hari itu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan ini berawal informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di sebuah rumah di Jalan A Wahab Syahranie, Sempaja Selatan.

“Dari informasi yang didapat, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama MY pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (15/1/2025).

Dari tangan MY, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu-sabu seberat 17,67 gram, satu poket ketamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi.

Baca Juga  Indikasi Penambangan Ilegal, DPRD Samarinda Tingkatkan Pengawasan Pembukaan Lahan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial RI, yang beralamat tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Kemudian, polisi kembali mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua, NA di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 17.00 Wita.

“NA ini merupakan pembeli sabu-sabu dari MY. Dari tangan NA, kami menyita satu poket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata Hendri.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yakni SA dan MR. Keduanya ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, pada Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 05.00 Wita.

Baca Juga  Prabowo Umumkan THR ASN Cair Dua Pekan Sebelum Lebaran

“SA dan MR memiliki peran sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kalimantan Selatan ke Samarinda atas perintah RI. Dari keduanya, kami menyita lima poket sabu seberat 501,7 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu,” bebernya.

Hendri menyampaikan bahwa MR merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Seribu Lebih Warga Mengungsi Akibat Kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang

“Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Hendri. (nta)

situs slot gacor live draw hk slot gacor slot gacor hari ini