SAMARINDA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda sementara ini tengah fokus melakukan pengamanan aset pemerintah kota (Pemkot) berupa lahan. Sebanyak 277 aset berupa lahan per 2021 lalu berhasil diamankan dengan dasar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani memberikan tanggapan langsung atas diamankannya aset daerah. “Amankan 277 aset daerah itu memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Samarinda. Yang jelas bisa lebih besar lagi pada 277 tersebut,” kata Jaya, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu di antara 277 aset lahan yang sudah berhasil diamankan itu ternyata juga didapati sebagian dalam penguasaan pihak lain. “Mengenai hal ini tentunya pengamanan juga membutuhkan anggaran dari pemerintah daerah. Dan DPRD Kota Samarinda juga tengah membentuk Raperda tentang Pengelolaan dan Penataan Aset Daerah, serta pansusnya ditangani oleh Komisi 1,” ungkapnya.
Sayangnya rencana melakukan pengamanan aset ini juga mendapat kendala. Selama ini jika ingin meningkatkan dari SPPHT untuk menjadi Sertifikat Pemkot Samarinda juga perlu melalui proses yang sama. Maka dari itu diperlukan kerja sama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Karena memang dari awal kita punya aset daerah ini tidak pernah konkret di dalam pembukuannya. Sehingga itu perlu ditata sebagaimana semestinya. Agar semua aset itu terdaftar secara jelas dan terinventaris, dan ini masih dalam proses,” tutup Jaya. (nta)