Demi Beli Sabu-Sabu, Dua Warga Muara Jawa Nekat Curi Motor

Demi Beli Sabu-Sabu, Dua Warga Muara Jawa Nekat Curi Motor
Anggota Polsek Muara Jawa mengamankan RR dan RS setelah melakukan pencurian motor. (Polsek Muara Jawa)

KUTAI KARTANEGARA – Polsek Muara Jawa menangkap dua pelaku pencurian motor di RT 05 Jalan Tahir, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Muara Jawa Iptu Rachmat Andhika Prasetyo mengatakan, pelaku berinisial RR (22) dan RS (39) melakukan aksi kejahatannya pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 03.30 Wita.

Motor tersebut merupakan milik dari korban bernama Rudiansyah (48), warga Samarinda yang saat kejadian sedang di rumah mertuanya di Muara Jawa. Sementara kedua pelaku merupakan penduduk setempat.

Baca Juga  147 Napi Lapas Tenggarong Dapat Asimilasi di Rumah

Saat kejadian motor korban terparkir di teras rumah tanpa dikunci setang. Melihat hal itu, RR dengan santai membawa motor sampai ke ujung gang ke arah Jalan Handil 4, Kelurahan Teluk Dalam yang lebih sepi.

Di tempat itu, RR dan RS mengutak-atik beberapa bagian motor untuk menyalakan mesin, setelah itu mereka kabur

“Selanjutnya RR membawa motor (curian) ke Samboja melalui jalan hauling untuk dijual. Kedua tersangka sempat membuang plat motor di sekitar tempat itu untuk menghilangkan jejak,” kata Andhika.

Baca Juga  Kedapatan Bawa 13 Bungkus Sabu-Sabu, Dua Pria di Samarinda Ilir Diamankan Polisi 

Belum sampai 24 jam, RS yang berbagi tugas dan kabur, berhasil diringkus terlebih dahulu pada Ahad (10/7/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, di sekitar Jalan Ir Soekarno, Muara Jawa.

RS, yang belakangan diketahui residivis kasus narkoba dan pencurian, polisi akhirnya berhasil meringkus RR menjelang tengah malam. Dia dibekuk berikut motor hasil curian.

“Niatnya ngambil motor, buat beli sabu-sabu,” beber Andhika.

Pelaku kini telah ditahan Mapolsek Muara Jawa dan terancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (zu)