SAMARINDA – Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Dua pria warga setempat berinisial K (53) dan N (54), diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap pada Kamis (24/10/2024) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sultan Alimuddin. Atas kolaborasi tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota.
“Dari tangan kedua pelaku saat di TKP berhasil diamankan barang bukti dua plastik klip berisi sabu-sabu dan uang tunai Rp 500 ribu,” ucap Kompol Tri Satria Firdaus
Sedangkan dari pelaku N (54) terdapat barang bukti 11 plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp 100 ribu. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, asal muasal sabu-sabu tersebut berasal dari pelaku berinisial O. Selanjutnya dilaksanakan pengembangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Selanjutnya kedua pelaku tersebut telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk pengusutan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (nta)