Disdukcapil Kaltim Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Bermodus Aktivasi IKD

Vincentius. (foto: adding/pemprov kaltim)

SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan. Yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kaltim Vincentius menegaskan, proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil.

Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan aktivasi IKD bagi ASN di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Senin (27/7/2026). Vincentius mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan atau meminta proses aktivasi IKD dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, maupun sambungan telepon.

Baca Juga  Anggaran Rp25 Miliar Disorot, Gubernur Kaltim Buka Suara soal Renovasi Rumah Jabatan

“Proses aktivasi hanya dilakukan secara tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil dan tidak pernah dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, maupun sambungan telepon,” tegasnya dikutip dari siaran resmi.

Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan seiring dengan semakin luasnya penerapan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Masyarakat perlu memastikan setiap informasi maupun layanan terkait IKD berasal dari kanal dan petugas resmi Disdukcapil.

Vincentius juga mengingatkan agar ASN dan masyarakat tidak memberikan data pribadi maupun informasi kependudukan kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dapat dipastikan kewenangannya.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Pastikan Daging dan Bahan Pokok Tetap Tersedia Jelang Iduladha 

“Kalau ada yang menghubungi melalui WhatsApp atau telepon dan mengaku sebagai petugas untuk melakukan aktivasi IKD, itu perlu diwaspadai. Aktivasi IKD dilakukan langsung dan tatap muka oleh petugas resmi,” katanya.

Disdukcapil Kaltim berharap imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi sekaligus mencegah terjadinya penipuan yang memanfaatkan layanan administrasi kependudukan digital.

Masyarakat juga diharapkan selalu memastikan proses aktivasi IKD dilakukan melalui mekanisme resmi sehingga pemanfaatan layanan digital administrasi kependudukan dapat berlangsung secara aman dan terpercaya. (xl)