KUTAI KARTANEGARA – Perkembangan arus informasi digital yang kian cepat menuntut media pers untuk terus beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip jurnalistik. Menyikapi kondisi tersebut, Kolaborasi Media Kutai Kartanegara (KODAK) menggelar Insan Pers Bekesah di Taman Tanjong Tenggarong, Minggu (21/12/2025).
Diskusi ini menjadi ruang dialog antara insan pers, pemerintah daerah, dan pemerhati media dengan mengangkat tema “Pers Berkualitas di Tengah Arus Viral: Strategi Bertahan dan Adaptasi”. Puluhan wartawan dari berbagai media di Kaltim hadir mengikuti forum yang dipandu oleh moderator Ricardo Bobby Lolowang.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam pemaparannya menegaskan media memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan visi Kukar Idaman Terbaik periode 2025–2030. Menurutnya, pembangunan daerah dijalankan melalui pendekatan pentaheliks yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.
“Pemerintah bisa bekerja, tetapi pekerjaan itu baru menjadi kinerja ketika disampaikan dan diketahui publik melalui media,” ujar Bupati.
Dia menekankan, media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam memastikan kebijakan berdampak langsung bagi masyarakat. Karena itu media diharapkan tetap bersikap objektif, termasuk menyampaikan kritik dan masukan konstruktif.
Sementara itu Founder Selasar.co Achmad Ridwan menilai media arus utama saat ini harus mampu bertransformasi agar tetap relevan di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
“Media harus berevolusi. Hari ini masyarakat tidak hanya butuh cepat, tetapi juga butuh konteks dan kedalaman. Konten yang disajikan harus kreatif, namun tetap berpijak pada fakta,” kata pria yang kerap disapa Awan.
Dia menambahkan, kreativitas dalam penyajian berita menjadi penting agar media tidak tertinggal oleh derasnya konten viral di media sosial, tanpa harus mengorbankan akurasi dan etika jurnalistik.
Dari sisi pengelolaan redaksi, Pemimpin Redaksi Kaltimtoday.co Ibrahim menegaskan bahwa profesionalisme merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media pers.
“Profesionalisme itu dibangun dari dalam. Mulai dari kewajiban UKW bagi wartawan, kepemilikan kantor redaksi yang jelas, kesejahteraan wartawan, sampai verifikasi Dewan Pers,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, standar tersebut menjadi pembeda antara media pers yang menjalankan kerja jurnalistik dengan platform informasi lain yang tidak tunduk pada kaidah jurnalistik.
Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers Edwin Agustyan mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara media pers dan akun media sosial, terutama dari sisi regulasi dan perlindungan hukum.
“Media pers yang berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Sedangkan akun media sosial berada dalam rezim Undang-Undang ITE, sehingga mekanisme pertanggungjawabannya berbeda,” jelas Edwin.
Dia menilai pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan mana produk jurnalistik dan mana sekadar konten media sosial. (fjr)
Diskusi KODAK di Tenggarong Soroti Peran Media Profesional di Tengah Arus Informasi Viral












