Disnakertrans Kaltim Instruksikan Kabupaten/Kota Siapkan Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Kaltim Instruksikan Kabupaten/Kota Siapkan Posko Pengaduan THR
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (istimewa)

SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim menginstruksikan dinas terkait di kabupaten dan kota untuk segara menyiapkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Saat ini kami sudah melakukan konsolidasi atas Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat kabupaten dan kota, dengan menindaklanjuti supaya mempersiapkan Posko Pengaduan THR,” kata Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Senin (3/4/2023).

Lanjutnya, posko-posko pengaduan pembayaran THR tersebar di seluruh daerah-daerah Kaltim. Yang berfungsi menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.

Kemudian posko tersebut menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh. Dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan, sesuai aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga  Kondisinya Kritis, DLHK Kukar Ambil Langkah Cepat Antisipasi Kepadatan TPA Bekotok

“Hari ini kami sudah sampaikan ke masing-maisng Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II. Dan pihak kami sedang membuat draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR untuk segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing kabupaten dan kota,” ujar Rozani.

Lebih lanjut disampaikan, THR boleh saja dibayar jauh-jauh hari sebelum waktu lebaran. Artinya tidak perlu menunggu tujuh hari sebelum hari raya. Jika memang sudah siap, tidak perlu ditahan-tahan, karena itu memang hak tenaga kerja dan buruh yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga  Wali Kota Samarinda Ngaku Terharu Saat Resmikan Lima IPA Sekaligus, Ada Apa?

Adapun para pekerja yang berhak mendapatkan THR di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja yang juga berhak mendapatkan THR yakni pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak tiga hari sebelum hari raya keagamaan, dan pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“Bagi perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR, maka tentu pemerintah akan memberikan sanksi administratif. Bisa berupa teguran, bahkan jika tidak diindahkan konsekuensinya adalah penghentian operasi perusahaan,” tandas Rozani.

Baca Juga  Bupati Kukar Resmikan Lorong Pasar Ramadan, Apresiasi Kerja Sama dengan UMKM

Dirinya memaparkan, penyaluran THR kepada pekerja tidak boleh diberikan dengan dicicil. Melainkan secara penuh dengan nilai satu bulan gaji pokok bagi yang sudah masa kerja setahun atau lebih. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka pemberian THR disesuaikan sesuai proporsi. (nta/advdiskominfokaltim)