Dituding Ada Pungutan untuk Lapak Pasar Tangga Arung, Disperindag Kukar Bilang Begini

Dituding Ada Pungutan untuk Lapak Pasar Tangga Arung, Disperindag Kukar Bilang Begini
Deretan lapak di Pasar Tangga Arung Square. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Isu dugaan pungutan liar dalam proses penataan Pasar Tangga Arung Square kembali mencuat. Setelah sejumlah pedagang di pinggir Jalan Maduningrat, Tenggarong, mengaku pernah diminta membayar Rp305 ribu oleh oknum yang menjanjikan lapak di dalam pasar. 

Namun, janji itu disebut tak pernah terwujud hingga para pedagang merasa dirugikan. Salah satu pedagang buah, Pasiani, mengatakan dirinya sempat mengikuti pendataan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dapat menguruskan lapak. 

Dia diminta menyerahkan identitas diri sebelum akhirnya diminta membayar sejumlah uang. “Waktu itu kami dipanggil, dimintai KTP sama kartu keluarga. Katanya nanti dapat tempat,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

“Setelah itu dimintai uang Rp305 ribu. Katanya bayar dulu, nanti dapat tempat,” imbuhnya.

Baca Juga  Tanggal 24 Juli Ditetapkan Jadi Hari Kebaya Nasional

Pasiani menyebut, tidak ada kejelasan apapun setelah pembayaran dilakukan. Lapak yang dijanjikan tidak pernah diberikan, sementara beberapa pedagang lain disebut memilih berhenti berdagang karena terhimpit utang setelah membayar pungutan tersebut.

“Banyak yang akhirnya minggat karena utang. Ada yang ngambil uang bank untuk bayar, tapi nggak dapat tempat,” ungkapnya.

Pasiani sendiri hingga kini tetap berjualan di pinggir jalan, mengaku lebih memilih lokasi tersebut karena dagangannya lebih laku. Dia pun tidak mengetahui dengan pasti sosok oknum yang melakukan pungutan, sementara bukti pembayaran yang sempat disimpannya rusak akibat banjir.

Menanggapi isu tersebut, Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah memungut biaya atau menjual lapak berkaitan dengan penataan Pasar Tangga Arung Square. 

Baca Juga  Kenaikan Harga Bahan Pangan Terjadi di Beberapa Wilayah, Pemda Diminta Lakukan Ini

Menurutnya, Pemkab Kukar hanya bekerja berdasarkan data pedagang yang telah tercatat sejak dua tahun terakhir.

“Tuduhan pungutan seperti itu harus disertai bukti dan saksi. Kalau memang ada oknum yang bermain, silakan dibuka agar bisa ditindak,” kata Sayid.

Dia meminta pedagang untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan dinas maupun lembaga resmi, apalagi jika disertai permintaan uang. “Kami tidak pernah melakukan pungutan. Kalau ada yang mengatasnamakan dinas, itu harus diklarifikasi,” tegasnya.

Sayid menambahkan, tidak semua pedagang yang datang belakangan dapat langsung masuk ke dalam pasar karena keterbatasan ruang. Sistem yang digunakan menurutnya mengacu pada daftar penerima lapak yang sudah lama ditetapkan.

Baca Juga  Subandi Harapkan IKN Dorong SDM Lokal dari Kota Penyangga

“Kalau tidak terdata sejak awal, kami memang tidak bisa sembarangan memasukkan pedagang,” jelasnya.

Disperindag Kukar mengimbau masyarakat segera membuat laporan resmi jika memiliki bukti pendukung, agar proses pelacakan bisa dilakukan melalui mekanisme hukum maupun pemeriksaan internal. (fjr)