BLORA – Penerbitan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial adalah upaya pemerintah dalam memberi kepastian kepada masyarakat. Untuk menggarap lahan yang diberikan agar produktif.
Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowdi) usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat serta SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Areal Kesongo, Blora, Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).
“Kepastian mengenai penggarapan lahan di lahan Perhutani, sehingga diterbitkan SK Perhutanan Sosial, SK Hijau Perhutanan Sosial itu juga memberikan kepastian kepada rakyat yang ingin menggarap lahan itu,” tuturnya.
Lebih lanjut Jokowi meminta masyarakat mengelola lahan tersebut secara agroforestri. Yaitu memadukan penanaman pohon kayu-kayuan dengan komoditas pertanian.
“Ada tanaman kerasnya, pohon kerasnya, misalnya jati atau mahoni. Tetapi juga ada tanaman jagungnya, ketela pohonnya, ketelanya, ketela rambat. Saya kira memang harus seperti itu,” terangnya.
Orang nomor satu di republik itu juga bersyukur karena pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelesaikan permasalahan reforma agraria. Terutama yang ada di Blora, dengan penerbitan sertifikat tanah untuk masyarakat.
“Jadi sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN, rampung, itu yang patut kita syukuri,” pungkas Jokowi. (xl)












