DPRD Kukar Beri Waktu 14 Hari untuk Tuntaskan Sengketa Lahan di Muara Kaman 

DPRD Kukar Beri Waktu 14 Hari untuk Tuntaskan Sengketa Lahan di Muara Kaman 
RDP pembahasan permasalahan lahan Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman di Ruang Serbaguna DPRD Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Kecamatan Muara Kaman. Untuk memfasilitasi mediasi terakhir terkait sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Puan Cepak.

Keputusan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama masyarakat, perusahaan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Rabu (24/6/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto mengatakan, penyelesaian sengketa belum dapat diputuskan karena masih ada sejumlah data yang perlu dilengkapi. Karena itu, DPRD meminta pemerintah kecamatan kembali memediasi kedua belah pihak.

Baca Juga  Retakan di Flyover Bikin Resah, Samri Shaputra Minta Ada Anggaran Perawatan

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan. Masyarakat dan perusahaan juga diminta tetap menjaga hubungan yang baik selama proses berjalan,” ujarnya.

Menurut Desman, masyarakat menerima hasil RDP karena masih diberikan kesempatan untuk menempuh mediasi terakhir sebelum langkah lanjutan diambil.

Sementara itu, Camat Muara Kaman Nadi Baswan memastikan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan menggelar mediasi di lapangan. Dia menjelaskan, sengketa tersebut sebelumnya telah dimediasi sebanyak tiga kali. 

Baca Juga  Pemkab Kukar Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Namun, masih ada persoalan yang belum tuntas, terutama terkait penentuan batas lahan dan titik koordinat yang menjadi objek sengketa.

“Persoalannya tinggal memastikan batas lahan dan kepemilikannya. Setelah itu baru bisa ditentukan mekanisme penyelesaiannya,” kata Nadi.

Dia menambahkan, apabila mediasi dalam 14 hari ke depan tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian melalui jalur hukum dapat menjadi pilihan. (fjr)