KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar dapat bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Mengingat proses tahapan sudah mulai dilakukan pihak penyelenggara Pemilu.
Sunggono menyampaikan, pemahaman netralitas selalu diberikan kepada para ASN sejak jabatan melekat pada mereka. Bahkan telah dimulai saat yang bersangkutan masih mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS.
Mulai materi pembelajaran hingga pengangkatan sumpah janji sebagai ASN. Mereka dituntut untuk senantiasa netral, serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan tertentu.
“Sudah kewajiban pemerintah untuk selalu mengingatkan ASN agar bersikap netral saat Pemilu, baik Pilkada, Pilpres dan Pilkades,” tegasnya.
Sunggono menambahkan posisi ASN sebagai pihak yang melayani masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan tak bisa dilepaskan dari sorotan publik. Hal inilah yang mewajibkan agar tidak ada keberpihakan kepentingan.
Birokrasi pemerintahan, dikatakan Sunggono, akan kuat bila ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh politis. Serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Pelanggaran netralitas ASN akan berdampak dengan adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, konflik kepentingan yang berdampak pada ASN sehingga menyebabkan kerja tidak profesional,” terangnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan ASN dan Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Bawaslu selalu melakukan sinergitas dan efektivitas koordinasi dalam pengawasan ASN.
Dengan ini Sunggono berharap pada kegiatan pemilu akan datang tak ada lagi ASN yang mendapat hukuman disiplin karena dinyatakan tidak netral.
Menunjang hal ini, Presiden RI telah meluncurkan Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa.
Ini bertujuan menyeragamkan nilai-nilai dasar yang ada dalam diri ASN di Indonesia. Secara khusus ASN pemerintahan dapat menjadi pondasi budaya kerja bagi ASN profesional dan bisa diterapkan di OPD masing-masing.
ASN harus memihak kepada pemerintah yang sah, tidak pada sosok atau pihak tertentu sebagai wujud nyata netralitas ASN dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya. (zu)












