DPRD Samarinda Dorong Pemkot Tambah Ganti Rugi Penertiban Gang Rombong

Angkasa Jaya Dukung Revitalisasi Citra Niaga sebagai Pusat Perniagaan
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani.

SAMARINDA – DPRD Samarinda mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan Gang Rombong. Namun mendorong untuk melakukan langkah persuasif dan menambah uang ganti rugi.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani mengapresiasi langkah Pemkot dalam upaya penetiban itu. Namun memberi beberapa masukan dan catatan.

“Jadi begini, kita perlu menata kota itu dengan baik. Cuma ya perlu manusiawilah. Jadi perlu melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang melakukan penertiban. Agar tidak terjadi konflik,” jelas Angkasa.

“Kami mendukung penertiban itu, cuma caranya ya. Kita boleh tegas tetapi yang paling bagus itu persuasif. Penertibannya saya dukung. Cara yang mungkin harus elok,” lanjutnya.

Baca Juga  Jembatan Bomben Idaman di Desa Tuana Tuha Sudah Bisa Digunakan Masyarakat

Namun Angkasa memberi catatan. Selain melakukan dengan cara yang baik, Pemkot Samarinda juga harus memberikan dana kerohiman yang pantas dan wajar. Bahkan terkait dana ganti rugi yang dirasa belum cukup oleh warga itu, Angkasa mendorong agar menambahnya dan memasukkannya ke dalam anggaran.

“Misal kami mau belanjakan ini untuk menambah. Sementara ini belum. Tetapi kami menunggu saja. Teapi kalau pemerintah kota mengajukan anggaran untuk itu pasti kita dukung. Karena ada perhitungannya kan,” pungkasnya.

Baca Juga  Meteor Besar Jatuh ke Laut Jawa, Gegerkan Masyarakat Cirebon dan Kuningan

Diketahui, pembongkaran kampung kumuh itu kini jadi polemik. Kawasan gang kecil itu jadi sorotan Pemkot lantaran bangunan di sana termasuk ilegal dan tak berizin. Apalagi sebelumnya berupa fasilitas umum (fasum).

Sehingga Pemkot meminta puluhan bangunan di sana dibongkar. Pemkot akan mengembalikan fungsinya sebagai fasum sesuai data aset yang dimiliki.

Pemkot memberikan dana santunan atau ganti rugi kepada mereka. Untuk pemilik bangunan mendapat Rp3 juta. Sementara penyewa Rp1,5 juta. Setelah itu Pemkot memberi waktu satu pekan untuk warga membongkar mandiri sebelum dibongkar oleh pemkot.

Baca Juga  Novi Marinda Putri Minta Pemkot Samarinda Pantau Kelangkaan Minyak Goreng

Namun, warga mengaku sangat kesulitan mencari tempat tinggal baru. Ditambah uang ganti rugi yang diterima tak cukup. Bahkan untuk biaya pindahan. (nta)