SAMARINDA – Ketua DPRD Samarinda Sugiyono mendukung langkah Wali Kota Andi Harun mendapatkan terlebih dahulu persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN atas RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kota. Sehingga bisa dijadikan dasar bagi wali kota menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Samarinda.
“Tidak ada masalah, saya mendukung Wali Kota menerbitkan Perkada RDTR. Sehingga bisa menjadi dasar bagi pemerintah menerbitkan berbagai izin usaha dan atau investasi,” kata Sugiyono dalam rapat bersama Pemkot, Kamis (31/3/2022).
Diketahui, proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, tetapi belum bisa disahkan dengan Perda RTRW baru. Karena harus menunggu revisi RTRW Provinsi Kaltim disahkan dahulu dengan perda baru.
“Karena permasalahannya demikian, sedangkan Pemkot juga wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha yang mau berinvestasi. Adanya Perkada RDTR sebagai dasar hukum menerbitkan berbagai izin, tentu kami mendukung,” kata Sugiyono.
Ia juga siap mendukung dan memroses berbagai rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan diusulkan wali kota. Seperti revisi perda tentang perparkiran, karena mulai diterapkan elektronik-parkir (e-Parkir) dan raperda baru untuk mendukung 10 program unggulan wali kota dan wakil wali kota.
“Di Perda tentang Parkir lama, belum ada diatur e-Parkir. Sekarang wali kota sudah menerapkan e-Parkir, jadi memang perlu perda-nya disesuaikan,” sebut Sugiyono.
Sementara itu Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam LKPj-nya menyebut sedang menyiapkan revisi sejumlah perda. Termasuk revisi perda tentang Perparkiran, karena Samarinda sedang menuju penerapan e-Parkir secara total. Berdasarkan hasil evaluasi pendapatan dari retribusi parkir di 12 titik parkir yang menggunakan e-Parkir naik berlipat-lipat.
“Tahun ini penerapan e-Parkir terus diperluas. Sehingga nanti tahun 2023 tak ada lagi juru parkir menerima uang tunai dari pegendara kendaraan bermotor, semuanya e-Parkir,” kata wali kota.
Pada saat e-Parkir diterapkan penuh, maka juru parkir tidak boleh lagi menerima uang. Pekerjaannya murni mengatur kendaraan yang mau masuk atau keluar dari tempat parkir. Sedangkan kewajiban Pemkot kepada juru parkir nantinya adalah memberikan upah setara UMR yang berlaku di Kota Samarinda setiap tahunnya.
“Untuk menerapkan e-Parkir total, saya akan minta bantuan Pak Kapolres dan Pak Dandim, agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan tertib,” ujar wali kota. (nta)